Konten Lina Mukherjee Masuk Penistaan Agama, Bukan UU ITE, Polda Sumsel Minta Keterangan 3 Ahli

Jumat 24-03-2023,09:25 WIB
Editor : Surya Elviza

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polda Sumsel kini tengah mendalami kasus Lina Mukherjee yang mengunggah konten makan daging babi.

 

Polda Sumsel mengatakan bahwa konten yang dibuat oleh Lina Mukherjee bukan termasuk UU ITE. Sehingga saat ini pihaknya masih mendalami kasus ini.

 

AKBP Putu Yudha dari Polda Sumsel mengatakan bahwa hingga saat ini ada dua orang pengacara terkait dugaan konten penistaan agama yang dilakukan Lina Mukherjee dengan membuat konten makan kulit babi sambil mengucap Bismillah.

 

Sehingga hal ini membuat Lina Mukherjee berada dalam masalah besar setelah kasus konten pamer makan babinya viral di media sosial.

BACA JUGA:Cek Update Harga BBM Pertamina Jumat, 24 Maret 2023

BACA JUGA:Bau Mulut Saat Puasa? Oh...No...Cegah dengan Cara Ini, Ikuti Tips Puasa Tanpa Bau Mulut

 

Konten yang dibuat Lina Mukherjee disebut mengandung unsur penistaan agama itu diduga ada pelanggaran UU ITE. Sehingga pihaknya melimpahkan kasus tersebut ke Ditreskrimsus.

 

"Laporan sudah diterima. Awalnya laporan itu diterima Ditreskrimum, tetapi karena ada dugaan pelanggaran UU ITE maka dilimpahkan ke Ditreskrimsus," kata Putu Yudha.

 

Dikatakan Yudha bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan sudah memintai keterangan dari tiga orang ahli terkait konten Lina Mukherjee. 

 

Sebab dalam kasus itu Lina memamerkan makan kulit babi sembari sembari mengucapkan kata 'bismillah'.

BACA JUGA:Jokowi Larang Pejabat Gelar Buka Bersama Selama Ramadan, Surat Perintahnya Beredar Luas

BACA JUGA:Hari Pertama Ramadan, Kota Jambi Diguyur Hujan Deras

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Agung Marlianto menambahkan bahwa adapun tiga ahli tersebut adalah ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli bahasa serta ahli hukum pidana.

 

Agung mengatakan  bahwa dari hasil pemeriksaan ketiganya, konten yang dibuat oleh Lina Mukherjee diduga masuk ke ranah pidana umum atas penistaan agama.

 

"Awal laporan dibuat adalah terkait pasal UU ITE, namun menurut ahli itu tidak masuk unsurnya. Sedangkan menurut ahli bahasa dan ahli pidana menyatakan itu bisa termasuk unsur pidana Pasal 156 huruf a (KUHP) yang merupakan tindak pidana umum. Bukan UU ITE,"jelasnya.

 

Agung menjelaskan, dalam Pasal 156 huruf a KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan penjara selama lima tahun.

BACA JUGA:Viral Penumpang Super Air Jet Mandi Keringat Gegara AC Mati, Pihak Maskapai Buka Suara

BACA JUGA:Simple! Resep Udang Goreng Bihun Ala Chef Devina Hermawan, Cocok untuk Menu Buka Puasa

 

Dengan hasil pemeriksaan tersebut, maka kasus yang sebelumnya ditangani oleh Ditreskrimsus kembali dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel.

"Karena Pasal 156 huruf a merupakan pasal penistaan agama secara konvensional bukan ITE, maka yang menangani adalah Tipidum," jelasnya.

Sebelumnya, selebgram yang memiliki akun instagram @Lina Mukherjee itu dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan lantaran diduga melakukan penistaan agama setelah membuat konten memakan kriuk kulit babi.

Laporan itu dibuat langsung oleh M Syarif Hidayat pada Rabu 15 Maret 2023.

Ia menilai, perbuatan yang dilakukan oleh Lina telah membuat keresahan di masyarakat karena dianggap telah mencampur adukan agama dalam pembuatan konten tersebut.

BACA JUGA:Wajib Tahu, Ini 9 Hal yang Membatalkan Puasa

BACA JUGA:Rekomendasi Es Buah untuk Santap Buka Puasa

"Perbuatan yang dilakukannya sangat tidak terpuji. Karena dia mencontohkan makan yang haram, sementara dalam agama islam itu tidak diperbolehkan memakan daging babi. Kami harap laporannya untuk segera cepat diproses," pungkasnya.

Lina Mukherjee Tak Takut Dipolisikan

Sementara itu, Lina Mukherjee mengaku tak takut dengan polisi hingga merasa senang akan menjadi viral.

"Netizen yang budiman belum ada tersangka kasus makan babi deh. Aku gak ada ngajak orang makan babi kok. Jadi didiemin aja deh," kata Lina Mukherjee

Bahkan, Lina Mukherjee mengaku pernah melakukan zina dan juga mencoba alkohol.

"Tapi aku memang pendosa lho, jujur pernah zina. Makan babi pernah coba alkohol," ungkap Lina Mukherjee.

BACA JUGA:Jam Kerja ASN di Batanghari Dipangkas 5 Jam Dalam Sepekan

BACA JUGA:Promo KFC Hari ini, Dapatkan Kombo Jagoan Hemat dengan Harga Spesial

"Tapi setidaknya aku jujur, gak maniak cuma icip dikit," pungkasnya.*

 

 

Artikel ini juga tayang di disway.id

Dengan judul babak baru kasus pamer makan babi Lina Mukherjee temui titik terang Polda Sumsel bukan UU ITE tapi

 

Kategori :