Warga Jambi Selundupkan 14 Kg Sabu dan 9 Ribu Pil Ekstasi, Disimpan dalam Kardus

Selasa 21-03-2023,18:55 WIB
Reporter : Zahrul
Editor : Gita Savana

Saat ditangkap, pelaku NH sedang mengangkat satu buah paket kardus rokok.

BACA JUGA:Menteri PANRB Keluarkan Surat Edaran, Ini Aturan Jam Kerja PNS Selama Ramadhan 1444 H 

BACA JUGA:Noviardi: Terjadi Anomali Kemiskinan di Tengah Pesta Batu Bara Jambi

Ketika digeledah, kardus tersebut berisikan narkotika jenis shabu dengan ditutupi piring warna putih sebanyak 10 buah di atasnya, dan 14 paket narkotika jenis sabu yang bungkusnya berwarna orange, dan dua bungkus pil ekstasi.

Berdasarkan keterangan pelaku, mereka mengakui diminta untuk menjemput barang haram tersebut.

"Dengan mengamankan dua orang tersangka berinisial NH dan BK, barang bukti dalam pengawasan pihak Kepolisian Polda Jambi, dan akan kita musnahkan," ujar Panji.

"Nantinya sabu seberat lebih kurang 14 kilogram dan ekstasi sebanyak 9.966 butir sebangai barang bukti nantinya akan kita lakukan pemusnahan," ujarnya.

BACA JUGA:Ditlantas Polda Jambi Laporkan 3 Perusahaan Batu Bara ke Dirjen Minerba, Ini Penyebabnya 

BACA JUGA:Kapolda Jambi Silaturahmi dengan Kepala Kanwil DJP Jambi, Ini yang Dibahas

Pihak kepolisian menegaskan akan menyelidiki dan menuntaskan kasus narkoba di Jambi.

"Berdasarkan hasil penangkapan narkotika ini jika di estimasikan 1 gram sabu seharga Rp300.000, maka jumlah keselurahan sabu ini jika diuangkan berkisar Rp18 Milyar, serta pil ekstasi jika diestimasikan untuk 1 butir dengan harga Rp 250.000 maka untuk 9.966 ekstasi ini berharga lebih kurang Rp2 Milyar, dengan tatal keselurahan barang bukti ini lebih kurang Rp20 milyar," kata Panji.

"Dan untuk total jiwa yang diselamatkan jika di estimasikan 1 gram sabu untuk 5 orang maka total jiwa yang berhasil kita selamatkan adalah 70,773 jiwa, serta untuk ekstasi jika 1 butir untuk 1 orang maka jiwa yang berhasil kita selamatkan sebanyak 9.966 jiwa," ujarnya.

"Adapun kedua tersangka ini berasal dari Jambi, dan berdasarkan pengakuan dari tersangka barang haram ini akan diedarkan di Pulau jawa," tambahnya.

BACA JUGA:Alshad Ahmad Pacar Tiara Andini Trending di Twitter, Beredar Data Sidang Cerai dengan Nissa Asyifa 

BACA JUGA:Viral di TikTok, Lirik Lagu Happy Asmara-Ngopi Maszeh, Mumet Mikir Cicilan Ngopi-Ngopi Maszeeh..

Sementara, untuk ancaman hukuman nantinya yang akan memutuskan adalah pengadilan.*

Kategori :