SUNGAI PENUH,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah Kota diduga menyiapkan anggaran sewa rumah Dinas Walikota dan Sekda Kota Sungai Penuh hingga ratusan juta rupiah.
Informasi yang diterima media ini bahwa untuk sewa rumah Dinas Walikota Sungai Penuh di atas Rp 100 juta satu tahun kemudian Sewa Rumah Sekda Kota Sungai Penuh di bawah angka Rp 100 juta rupiah.
Informasi yang diperoleh media ini dari sumber yang dapat di percaya menyebutkan, bahwa sewa rumah pribadi Walikota Sungai Penuh menghabiskan dana ratusan juta rupiah.
Namun belum diketahui pasti atas nama siapa yang menerima sewa rumah pribadi Walikota Sungai Penuh maupun sekda kota Sungaipenuh.
BACA JUGA:Baru Dibuka Gubernur Jambi, Polda Jambi Bakal Stop Lagi Aktivitas Truk Batu Bara, Ini Alasannya
Sumber jambi-independent.co.id menyebutkan bahwa sewa rumah Dinas Untuk Walikota Sungai Penuh di atas seratus juta, angka pasti saya tidak ingat.
"Kalau sewa untuk rumah Wako di atas Seratus Juta lebih sedangkan Sekda di bawah seratus juta,"kata sumber yang minta namanya tidak disebutkan.
Jon Arizal, Kabag Umum Sekda Kota Sungai Penuh dikonfirmasi soal besaran dana sewa Rumah Dinas Walikota Sungai Penuh dan Sekda, enggan membeberkannya.
Kabag Umum hanya menyebutkan di dalam Perwako sudah ada besaran nilai sewa rumah Walikota Wawako dan juga Sekda. "Ada dalam Perwako itu pak,"jelas Kabag Umum melalui pesan singkat Whats App.
BACA JUGA:Deretan Buah dan Sayur yang bisa Turunkan Kadar Kolesterol dalam Darah
BACA JUGA:Deretan Motor Listrik di Indonesia, Mulai dari Spesifikasi Hingga Harga
Menurut Viktor, Praktisi Hukum Kerinci bahwa Pemkot Sungai Penuh, menyewa rumah pribadi pejabat untuk rumah jabatan, Itu bisa dikatakan penyewaan rumah pribadi kepala daerah tidak sesuai dengan tata cara pengadaan rumah dinas. "Ini merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan,"bebernya
Mantan Sekda Kota Sungai Penuh, Pusry Amsy dikonfirmasi soal peraturan Walikota Sungai Penuh terkait dengan sewa rumah dinas, dia mengatakan bahwa memang untuk sewa rumah di atur dalam Perwako.
"Waktu pemerintahan pak AJB juga disewa tapi tidak rumah milik pak AJB. Namun rumah orang lain atau pihak ketiga. Kalau rumah pribadi pejabat rasa tidak boleh. Karena kita punya rumah kenapa disewa kalau fasilitas untuk di rumah boleh dan itu memang hak pejabat,"jelasnya. *