JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - PT Jasa Raharja Cabang Jambi menyelesaikan santunan meninggal dunia dan menjaminkan biaya rawatan korban kecelakaan di Jalan Simpang Jalan Baru menuju Simpang Perumahan AZP RT 24 RW 03 Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, tanggal 6 Maret 2023 pukul 10:25 WIB.
“Jasa Raharja Cabang Jambi menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam atas kejadian kecelakaan antara sepeda motor dengan mobil di Simpang Perumahan AZP,Kelurahan Teratai, Batanghari. Kami turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan yang terjadi ” pernyataan Kepala Cabang Jasa Raharja Donny Koesprayitno dalam siaran persnya di Jambi, Selasa 29 Maret 2022.
“Jasa Raharja Cabang Jambi selalu berkoordinasi bersama pihak laka lantas untuk mendapatkan informasi kecelakaan, Laporan Polisi kasus kecelakaan telah teritegrasi online, Pembonceng sepeda motor an. Gusmarita mengalami luka-luka dan kemudian dilarikan ke Rumah Sakit, selama 3 hari mendapatkan perawatan, dan Jasa Raharja terbitkan surat jaminan biaya rawatan an. Gusmarita kepada rumah sakit” jelas Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno
Jasa Raharja Cabang Jambi melaksanakan amanah untuk memberikan hak santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, serta menjaminkan biaya rawatan korban luka-luka maximal Rp 20 juta, biaya P3K Rp 1 juta, serta ambulance Rp 500.000 sesuai PMK No 16 Tahun 2017 “ lanjut Donny.
Korban an.Gusmarita meninggal dunia dalam perawatan, amanah santunan meninggal dunia kembali disampaikan kepada ahli waris, “Penanggung jawab Samsat Batanghari memastikan keabsahan administrasi ahli waris dan Senin, 13 Maret 2023 disampaikan amanah santunan meninggal duni alm. Gusmarita sebesar RP 50 juta kepada ahli waris Bapak Junaidi selaku suami korban via transfer rekening “ tutup Donny.
BACA JUGA:Dinas Peternakan Bungo Klaim Stok Pangan Aman hingga Ramadan
Jasa Raharja memberikan jaminan kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan. Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum. *