JAMBI-INDEPENDEN.CO.ID – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menerima pengajuan banding dari Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Tidak terima dengan vonis majelis hakim, Ferdy Sambo lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
BACA JUGA:Kedaireka Hadir Lagi di Jambi, Dorong Peluang Kolaborasi dengan Dana Hibah Hingga Rp 1 T
BACA JUGA:Lidi Nipah Desa Simpang Jelita Tanjab Timur Mulai Merambah Pasar Ekspor
Saat ini, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tengah meneliti berkas banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya, Rabu 8 Maret 2023, mengatakan rencananya vonis akan dibacakan pada 12 April mendatang.
Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J juga mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketiganya adalah Putri Candrawathy, istri Ferdy Sambo yang divonis 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Tak Komit, Belum Semua Perusahaan Batu Bara di Jambi Setor Dana CSR
Kemudian terdakwa Ricky Rizal yang divonis 13 tahun, dan Kuat Ma’ruf yang divonis 15 tahun.
Binsar mengatakan, perkara-perkara pidana banding atas nama para Terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah diterima dan sudah diregister.
Ditambahkan Binsar, perkara-perkara tersebut bahkan sudah ditangani oleh majelis hakim yang ditunjuk.