TikTok Dilarang di Amerika, Diatur dalam UU, Didukung Gedung Putih, Takut Data Dikuasai Tiongkok

Rabu 08-03-2023,11:15 WIB
Editor : Surya Elviza

 

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.IDPenggunaan TikTik dilarang di Amerika, gedung putih beri dukungan, takut data dikuasai Tiongkok.

Amerika tegas melarang penggunaan aplikasi TikTok bagi warganya. Bahkan sangking seriusnya melarang aplikasi ini, Amerika membahas pelarangan ini dengan menegaskan melalui peraturan perundang undangan 

Mengapa Amerika melarang keras penggunaan aplikasi yang sudah diunduh oleh miliaran orang ini?

Ternyata alasan Amerika melakukan pelarangan terhadap TikTok untuk membatasi beredarnya budaya dan nilai-nilai Amerika kepada pengguna TikTok di seluruh dunia yang mencapai lebih dari satu miliar pengguna.

BACA JUGA:Bupati Bungo Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Kemenkeu akan Pecat Rafael Alun Trisambodo Secara Tidak Hormat, Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat

Bahkan Gedung Putih pun memberikan dukungannya terhadap rancangan undang-undang Senat untuk melarang TikTok di Amerika dengan alasan takut data pengguna dikuasai Tiongkok.

Gedung Putih mengatakan dukungan terhadap undang-undang tersebut diberikan pada Selasa 7 Maret oleh puluhan Senator.

Dukungan tersebut semakin menguatkan pemerintah Amerika dalam melarang aplikasi TikTok yang berasal dari Tiongkok dan aplikasi negara lainnya yang dianggap menimbulkan ancaman keamanan nasional.

Mark Warner yang merupakan Senator dari Demokrat yang juga sebagai ketua Komite Intelijen menjelaskan jika terdapat lima negara yang masuk dapam daftar Amerika sebagai pemasok aplikasi antara lain China, Rusia, Korea Utara, Iran, Venezuela, dan Kuba.

BACA JUGA:Berbagai Resep dari Olahan Daging Sapi, Gampang Dibuat dan Nikmat

BACA JUGA:Direncanakan, Sidang Isbat Penetapan Jadwal Puasa Digelar Rabu 22 Maret 2023

RUU tersebut akan meminta Gina Raimondo selaku Sekretaris Perdagangan untuk mengidentifikasi dan mengatasi ancaman asing terhadap produk dan layanan teknologi informasi dan komunikasi. 

TikTok sendiri saat ini telah digunakan oleh lebih dari 100 juta warga Amerika, di mana dalam RUU tersebut akan memberikan kekuasaan pada Departemen Perdagangan dalam pembatasan hingga pelatangan terhadap TikTok.

Warner mengatakan penting bagi pemerintah untuk memperjelas tentang resiko keamanan nasional terhadap Amerika dari penggunaan TikTok.

Jake Sullivan selaku Penasihat Keamanan Nasional Gedung Putih memberikan dukungan pada RUU bipartisan tersebut.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kakek Usia 90 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Pasir Putih Kota Jambi

BACA JUGA:Berbagai Resep dari Olahan Daging Sapi, Gampang Dibuat dan Nikmat

Jake menjjelaskan RUU tersbebut akan memperkuat kemampuan pemerintah untuk mengatasi risiko yang ditimbulkan oleh transaksi individu.

Selain itu juga mengurangi resiko sistemik yang ditimbulkan oleh kelas transaksi tertentu yang melibatkan negara-negara yang berkepentingan di sektor teknologi sensitif.

"Kami berharap untuk terus bekerja sama dengan Demokrat dan Republik mengenai RUU ini, dan mendesak Kongres agar secepatnya untuk mengirimkan ke Presiden," jelas Jake seperti yang dilansir oleh reuters.com.

TikTok lansiran dari ByteDance ini semakin mendapat kecaman karena kekhawatiran jika data pengguna akan dapat kuasai oleh pemerintah China yang disebut akan berdampak menganggu kepentingan keamanan Barat.

BACA JUGA:Update Harga BBM Terbaru, Turun 1.200 per Liter, Kini Isi BBM Subsidi Pakai QR Code MyPertamina

BACA JUGA:Korban Kecelakaan Madiun, Santuan Meninggal Diserahkan Kepada Ahli di Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi

Sedangkan Shou Zi Chew selaku Kepala Eksekutif TikTok akan hadir di hadapan Kongres pada 23 Maret.

Selain TikTok pemerintah Amerika juga mengungkapkan bahwa aplikasi lain yang akan masuk dalam pelarangan adalah WeChat.

 

 

Artikel ini juga tayang di disway.id

Dengan judul gedung putih dukung pelarangab TikTok di Amerika data pengguna takut dikuasai tiongkok

 

Kategori :