JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bharada E atau Richard Eliezer diputuskan tetap berstatus menjadi anggota Polri. Hal ini berdasarkan putusan sidang kode etik Polri yang digelar Rabu, 22 Februari 2023.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polri Irjen Ahmad Ramadan bahwa Bharada E mendapatkan sanksi berupa demosi 1 tahun. Karena hal yang dilakukan Bharada E dianggap sudah melanggar etik Polri.
"Terduga juga harus meminta maaf baik di dalam sidang maupun secara tertulis ke pimpinan tertinggi Polri," ujarnya.
BACA JUGA:Banjir Rob Rendam Kuala Tungkal, Sejumlah Motor di Jalur 2 Parit Gompong Mogok
BACA JUGA:Dibesuk Teman Satu Angkatan di Akpol, Kapolda Jambi Terisak, Irjen Iqbal: Salam dari Teman-teman 91
Pada sidang etik ini menghadirkan 8 orang saksi. Adapun beberapa pertimbangan berikut yang meringankan Bharad E adalah :
1. Bharada E belum pernah dihukum.
2. Telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
3. Telah menjadi justice collaborator turut mengungkap kebenaran.
4. Bersikap sopan dan jujur .
5. Masih berusia muda 24 tahun masih berpeluang memiliki masa depan baik
6. Menyesali perbuatan dan tidak akan melakukan kesalahan yang sama.
BACA JUGA:Sambut Usia 12 Tahun Komitmen Siloam Hospitals Jambi Tingkatkan Kualitas Layanan
BACA JUGA:Bandara Kerinci Sudah Lama Tutup, Kemas Al Farabi Minta Pemprov Lakukan Lobi ke Maskapai
7. Sudah meminta maaf dan sudah mendapatkan maaf dari keluarga.
8. Melakukan karena terpaksa. Juga tidak berani menolak perintah. *