JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ferdy Sambo divonis mati. Putri Candrawathi penjara 20 tahun.
Ahli Psikologi pun menyebut bahwa Sambo-Putri butuh penjagaan, antisipasi agar tidak bunuh diri di rumah tahanan (rutan).
Ini dikarenakan, menurut Staf Asa Indonesia Institute, sekaligus Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri, bahwa keduanya mengalami jiwa yang terguncang.
Menurut dia, putusan vonis mati Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara Putri Candrawathi tersebut, juga bisa membuat psikis terdakwa terguncang.
BACA JUGA:Buat Kue Spesial Sambut Valentine Hari Ini Yuk, Ini Resep Kue Cokelat Valentine Lezat
BACA JUGA:Info CPNS Kemenkumham 2023: Simak Tahapan Tes CPNS Kemenkumham 2023 dan Formasinya, Dibuka Juni?
Hal ini, kata dia berujung bisa membuat Sambo-Putri ingin segera mengakhiri hidupnya.
Untuk itulah diperlukan penjagaan kepada Sambo-Putri selama ditahan di rutan.
“Satu lagi: pihak rutan perlu menjaga ekstra Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pasca putusan. Mengacu studi, tingkat bunuh diri di rutan lebih tinggi daripada di lapas,” ujarnya, mengutip Disway.id.
Diirnya mengatakan, dengan vonis yang dijatuhkan kepada Sambo-Putri, keduanya tenru mengalami shocked.
BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak, Cancer, Hidup Adalah Satu Petualangan Besar
BACA JUGA:Kaya Kalium, Ini 5 Manfaat Pisang, Bisa Turunkan Resiko Stroke
Kata dia, tingkat bunuh diri di rutan lebih tinggi daripada di lapas. Untuk itu menjaga keduanya, Sambo-Putri agar tidak bunuh diri di rutan sangat perlu.
“Penyebabnya adalah tersangka atau terdakwa mengalami shocked. Terguncang jiwanya. Jaga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi agar tidak melakukan perbuatan yang bisa berakibat fatal bagi hidup mereka sendiri,” bebernya.
Selain menanggapi soal psikis yang bakal dialami Sambo-Putri, ahli psikologi itu juga mengomentari soal putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta, Selatan, Senin 13 Februari 2023 tersebut.