JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi vonis mati Ferdy Sambo.
Sebagaimana diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Imam Santoso, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam persidangan Senin, 13 Februari 2023.
Mantan Kadiv Propam Polri itu dinilai bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Melalui akun Instagram pribadinya, @mohmahfudmd, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu lantas memberikan tanggapan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
BACA JUGA:Ibadah Haji 2023, Pemprov Jambi Sewa 10 Armada Bus, Segini Dana yang Disiapkan
"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam," tulis Mahfud.
Mahfud juga menyebut pembuktian oleh jaksa penuntut umum (JPU) memang nyaris sempurna.
Sementara itu pembelaan oleh tim kuasa hulum Ferdy Sambo, dinilai Mahfuf lebih banyak mendramatisir fakta.
"Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisir fakta," tulis Mahfud.
BACA JUGA:Vonis Hukuman Mati, Ferdi Sambo Ajukan Banding atau Tidak? Pengacara : Nanti Saja
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mantan Sekwan Kerinci Ditahan Jaksa, Rugikan Negara Rp 4,9 Miliar, Ini Kasusnya
Selain itu, Mahfud juga menilai hakim yang menyidangkan Ferdy Sambo bagus, independen, dan tampa bebas.
"Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik," ujarnya.
Vonis hukuman mati terhadap suami Putri Candrawati itu lebih berat berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang dalam sidang sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.