BREAKING NEWS : Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

BREAKING NEWS : Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara-disway.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana hukuman 20 tahun penjara,”ujar Hakim membacakan putusan di PN Jaksel, Senin, 13 Februari 2023.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mantan Sekwan Kerinci Ditahan Jaksa, Rugikan Negara Rp 4,9 Miliar, Ini Kasusnya

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati

Hal ini terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Putusan hakim ini lebih berat dibandingkan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 8 tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Putri Candrawathi untuk tetap berada di dalam tahanan dan juga membayar biaya perkara sebesar Rp 5000.

BACA JUGA:Jatuhkan Vonis Mati, Hakim Sebut Ferdy Sambo Sengaja Bunuh Brigadir J

BACA JUGA:Soal Ganjil Genap Angkutan Batu Bara di Jambi, Dirlantas Polda Jambi: Tidak Akan Menyelesaikan Masalah

“Memerintahkan agar terdakwah tetap berada di dalam tahanan. Dan membebankan terdakwah untuk membayar Rp 5000,”ujar Hakim. *

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: