Anggota Densus 88 HS, Tersangka Pembunuh Sopir Taksi Online Bakal Sidang Etik

Minggu 12-02-2023,08:00 WIB
Editor : Gita Savana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Anggota Densus 88 HS, tersangka pembunuh sopir taksi online di Depok, bakal jalani sidang etik.

Ya, anggota Densus 88 HS tersebut, tidak hanya dikenakan proses pidana, namun juga ada proses sidang etiknya. 

Ini seperti dikatakan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Dia mengatakan, selain dikenakan proses pidana, maka sidang etik akan dilakukan padananya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kebakaran di Kuala Tungkal, Pemukiman Warga di Kelurahan Tungkal III Ludes 

BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak, Aries, Jika Anda Diam-Diam Mengejar Seseorang Yang Istimewa

Namun, diakui dia bahwa, waktu agenda sidang kode etik terhadap HS tersebut belum dipastikan kapan.

"Tentu selain dilakukan atau dikenakan proses pidananya, kepada yang bersangkutan juga akan dilakukan sidang kode etik," katanya mengutip Disway.id, Minggu 12 Februari 2023.

Kata dia, pihaknya masih akan melihat jadwal terlebih dahulu.

Yang jelas, kata dia sidang etik pasti akan dilakukan.

BACA JUGA:Ayo, Rutin Konsumsi Air Madu Hangat Setiap Hari, Rasakan 5 Manfaat Ini Ditubuh 

BACA JUGA:Orangtua Brigadir J Hadir di Sidang Vonis Ferdy Sambo 13 Februari 2023, Harap Sambo-Putri Dihukum Mati!

"Nanti kita lihat jadwal, tapi yang pasti sidang etik itu pasti akan dilakukan," kata dia.

Polri dengan tegas menyebut tidak akan mentolerir anggota yang bermasalah.

Sebagaimana kasus anggota Densus 88 Antiteror yang bunuh taksi online ini. 

Kategori :