Tidak hanya itu, yang bersangkutan juga tidak menerima TPP selama 6 bulan.
BACA JUGA:Jasa Raharja Sampaikan Hak Santunan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan, Melayani Warga Muaro Jambi
BACA JUGA:Gratis untuk Masyarakat Jambi, Coiling Pasien Stroke di RS Raden Mattaher Jambi Sukses
"Untuk kebijakan lainnya tentu kembali kepada pejabat bupati, karena itu merupakan wewenangnya sebagai kepala daerah," ungkapnya.*