
Dalam pengerjaan itu pun, ternyata pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis. Namun tetap dibayarkan. Dari pekerjaan itu, timbullah dugaan korupsi, dengan kerugian negara mencapai Rp 965,7 juta lebih. Nilai itu didapat dari hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi. *