Tidak boleh tumpang tindih baik dari nama, tempat tanggal lahir, ataupun alamat antara keluarga satu dengan lainnya dalam satu KK
Memiliki atribut data
Yaitu harus ada nama lengkap, NIK, alamat lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KK, nama ibu kandung, status hubungan dalam keluarga, status kawin.
BACA JUGA:Kaca Pintu Rumah Sakit Islam Arafah Jambi Dirusak, Pasien dengan Luka Tusuk Meninggal Dunia
BACA JUGA:Bersama Asosiasi Pemda, Menpan RB Kebut Detil Penataan Tenaga Honorer
Bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria di atas, sudah dipastikan data menjadi tidak sinkron sehingga data di DTKS akan dihapus dan kesempatan untuk mendapat Bansos pupus.
Namun, jika memiliki data kependudukan KK dan KTP yang memenuhi kriteria integritas data seperti di atas bisa mendapatkan atau mengajukan namanya di DTKS. (Bethanica/palpres.com)
Artikel ini jug tayang di palpres.com
Dengan judul status penerima bansos pkh dihapus ini penyebabnya