BACA JUGA:Lakukan Hal Ini agar Payudara Kembali Kencang Setelah Melahirkan
BACA JUGA:Anggap Usulan Kemenang Terlalu Tinggi, Anggota DPR RI Minta Biaya Haji 2023 Maksimal Rp 55 Juta
Hal ini dikarenakan agar masyarakat yang belum pernah menerima bansos dan layak menerima bansos tersebut bisa dimasukan namanya ke DTKS.
Tetapi tidak semua warga yang memiliki KK dan KTP dapat diajukan namanya ke DTKS.
Pemerintah juga menetapkan kriteria data kependudukan yang bisa dimasukkan pada DTKS yakni data kependudukan yang memenuhi kriteria integritas data.
Sehingga pemilik data kependudukan yang tidak memenuhi kriteria integritas data kemungkinan besar akan dicoret namanya di DTKS yang otomatis akan dihapus bansosnya.
BACA JUGA:Anggap Usulan Kemenang Terlalu Tinggi, Anggota DPR RI Minta Biaya Haji 2023 Maksimal Rp 55 Juta
BACA JUGA:Seperti Kue Keranjang dan Jeruk, Ikan Bandeng Selalu Ada Saat Perayaan Imlek, Ini Maknanya...
Lalu apa yang menjadi kriteria integritas data?
Adapun integritas data menganduk kategori data perorangan yang bersifat individual dan tunggal. Dengan kata lain data kependudukan yang dimiliki tidak boleh ganda.
Data perorangan yang mempunyai NIK, nama, alamat sesuai dengan data kependudukan di Disdukcapil.
Sehingga bagi warga yang domisilinya berpindah-pindah bisa karena pekerjaan atau suatu hal harus memperbarui data kependudukannya setiap ia berpindah domisili.
BACA JUGA:Penghapusan Honorer Dimulai 28 November 2023? Ini Penjelasan Lengap Menpan RB
Maka dari bila telah berpindah domisili harus mengupdate alamat data kependudukan karena bisa mengakibatkan bansos akan dihapus.
Data yang tidak tumpang tindih antara keluarga satu dengan lainnya.