Pertama, pemda mengusulkan gaji dan tunjangan PPPK guru ditanggung pusat, sedangkan PPPK teknis dibiayai pemda.
BACA JUGA:Wakil Bupati Muara Enim Batal Dilantik, Karangan Bunga Sudah Dipasang, Tapi Ditarik Lagi, Kenapa?
BACA JUGA:Harga BBM Turun, Pemerintah Revisi Perpres, Ini Daftar 88 Mobil yang Dilarang Beli Pertalite
Kedua, pemda mengusulkan agar gaji pokok ditanggung pusat, pemda menanggung tunjangan.
Selain itu, Menteri Anas juga pernah mengungkapkan tiga opsi yang digodok pemerintah, yaitu diangkat seluruh honorer menjadi ASN, diberhentikan semuanya. Dan, terakhir diangkat ASN berdasarkan skala prioritas.
Pada rapat tersebut juga hadir Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya.
Pada rapat tersebut pemerintah pusat dan daerah sepakat dengan opsi penyelesaian honorer.
BACA JUGA:Banjir di Parit Culum I, Ini Respon Dinas PUPR Tanjab Timur
Menurut Arya Bima, kesepakatan dalam rakor tersebut akan dituangkan dalam regulasi.
"Baik pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas dan Pelaksana tugas (Plt.), lalu Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana serta asosiasi pemda sudah sepakat dengan opsi penyelesaian honorer," katanya, mengutip JPNN.com, pada Sabtu 21 Januari 2023.
Terkait penyelesaian honorer tersebut Arya mengatakan salah satunya adalah mengenai pembiayaan.
Salah satu yang diatur dalam payung regulasi adalah terkait isu-isu pembiayaan.
BACA JUGA:Sudah Banjir 3 Hari, Ular dan Kalajengking Sering Masuk Rumah Warga di Tanjab Timur
BACA JUGA:Hujan Deras di Tanjab Timur, Rumah Warga di Pinggir Jalan Raya Parit Culum I Sudah 3 Hari Kebanjiran
Seperti diketahui, pembiayaan gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih menjadi polemik.