Kapolda Jambi Langsung Mutasi 1 Personel Polres Tebo, Kasus Penggelapan Uang Rp18 Juta oleh Oknum Polisi

Jumat 13-01-2023,17:08 WIB
Editor : Risza S Bassar

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID  – Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, benar-benar membuktikan omongannya terhadap pelanggaran personel.

Ini terkait kasus dugaan penggelapan uang Rp18 juta, yang dilakukan oknum polisi di Satresnarkoba Polres Tebo. Mereka pun langsung diperiksa oleh Propam Polda Jambi.

Informasi yang diterima Jambi Independent, Surat Telegram tentang mutasi dan pemberhentian dari jabatan di lingkungan Polda Jambi telah keluar.

Surat Telegram yang ditandatangani Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono pada tanggal 13 Januari 2023 itu, berisi tentang mutasi Aipda V.

BACA JUGA:Gak Perlu Undang Teman, Cuma Daftar di Situs Ini, Langsung Dapat Bonus Saldo DANA Gratis Rp350 Ribu

BACA JUGA:Unik! Pohon Pisang di Tanjab Timur Berbuah di Batang dan Memiliki Enam Jantung

Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto, saat dikonfirmasi membenarkan perihal Surat Telegram tersebut.

"Surat Telegramnya sudah ditandatangani dan sudah kita terima," kata mantan Kapolres Batanghari itu, saat dikonfirmasi Jumat 13 Januari 2023 sore.

Lanjut perwira dengan tiga melati di pundaknya itu, Surat Telegram tersebut berisi mutasi satu personel Polres Tebo, yaitu Aipda V.

"Yang bersangkutan dimutasi sebagai Bintara Yanma Polda Jambi," kata Mulia. Mutasi ini dilakukan, dalam rangka proses pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda Jambi terkait kasus tersebut.

BACA JUGA:Wajib Kamu Datangi, Ini 5 Danau Cantik Penuh Pesona di Provinsi Jambi, Cek Apakah Sudah Pernah Kamu Kunjungi

BACA JUGA:Serem, Sosok Diduga Tuyul Terekam CCTV Mondar-Mandir di Depan Rumah Warga Merangin Bikin Heboh

Dalam kesempatan itu, Mulia mengingatkan, bahwa Kapolda Jambi benar-benar menginginkan seluruh personel untuk bekerja sebaik-baiknya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal ini kata dia, diharapkan menjadi pembelajaran bagi personel di jajaran Polda Jambi yang lainnya. “Kita berharap, dengan bekerja sebaik-baiknya, akan kembali meningkatkan kepercayaan publik pada Polri,” kata dia.

Kabar tak sedap yang menerpa jajaran Polda Jambi, terkait dugaan penggelapan uang Rp18 juta oleh oknum polisi di Satresnarkoba Polres Tebo, rupanya menjadi perhatian Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono.

Kasus ini, rupanya terus dimonitor dan menjadi atensi oleh jenderal bintang dua Irjen Pol Rusdi Hartono. Kapolda Jambi itu menegaskan, akan menuntaskan permasalahan yang melibatkan oknum polisi di Polres Tebo tersebut.

BACA JUGA:54 Pejabat Eselon III Pemprov Jambi Dilantik, Al Haris: Kita Harapkan Bisa Bekerja dengan Baik

BACA JUGA:14 Jenis BBM Ini Turun Harga Awal Tahun 2023, Termasuk Harga Pertamax, Tapi Harga Pertalite Malah Naik Rp2.350

Irjen Pol Rusdi Hartono, yang merupakan alumni Akpol 1991 itu mengatakan, saat ini sedang ditangani oleh pihak Propam, terkait kasus dugaan penggelapan uang Rp18 juta oleh oknum polisi di Satresnarkoba Polres Tebo itu.

“Sedang berproses di Propam,” kata dia, saat dikonfirmasi Jumat 13 Januari 2023. Rusdi menegaskan, Polda Jambi tak akan melakukan pembiaran terhadap kesalahan sekecil apapun di dalam institusi Polri di wilayah jajarannya.

Sekecil apapun kesalahan dalam pelaksanaan tugas kata Kapolda Jambi, pasti akan dilakukan tindakan koreksi. Hal ini menurut Rusdi, wajib dilakukan untuk perbaikan sekaligus pembelajaran bagi seluruh personel di Polda Jambi dan jajaran.

Kapolda Jambi juga kembali mengingatkan, agar seluruh personel benar-benar menjalankan tugasnya di tengah-tengah masyarakat dengan sebaik-baiknya.

BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak Kamu, 13 Januari 2023, Gemini, Anda Memutuskan Untuk Tetap di Tempat Tidur Hari Ini

BACA JUGA:Dapat Saldo DANA Gratis Rp600 Ribu dari Bansos Kemensos 2023, Ini Caranya

Untuk diketahui, Propam terus melakukan penyelidikan, terhadap anggota Satresnarkoba Polres Tebo.  Pemeriksaan ini dilakukan, karena ada dugaan oknum tersebut menggelapkan uang senilai Rp18 juta, saat mengamankan tersangka kasus narkoba. 

5 Personel Satresnarkoba Polres Tebo Diperiksa Propam

Wakapolres Tebo Kompol Dedi Mulyadi sebelumnya mengatakan, pihaknya sudah memeriksa lima oknum polisi Satresnarkoba Polres Tebo yang diduga terlibat. 

“Selain memeriksa anggota, kita juga memeriksa pelapor guna mengambil keterangan-keterangan dan mengumpulkan bukti bukti,” kata Kompol Dedi Mulyadi, saat dikonfirmasi Kamis 12 Januari 2023. 

BACA JUGA:Kabar Gembira...!! BLT BBM Januari 2023 Segera Cair, Cukup Datang dan Bawa KTP, Cek Nama Anda Disini

BACA JUGA:Peruntungan Shio Kuda Jelang Imlek 2023, Kerja Keras Selama Ini Bakal Jadi Puncak Kesuksesan

Lanjut Wakapolres Tebo, kasus ini sudah tahap II dan sudah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Tebo, kasus ini masih ditangani Kasi Propam Polres Tebo. 

Diberitakan sebelumnya, oknum polisi di Satresnarkoba Polres Tebo diduga menggelapkan barang bukti berupa uang senilai Rp18 juta saat mengamankan Azumar alias Zuma dan Adrian Alias Alung.

Dua orang ini terduga melakukan tindakan pidana narkotika di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. 

Kejadian bermula saat penggerebekan dan pengamanan anggota Satres Narkoba Polres Tebo pada Oktober 2022 lalu di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. 

BACA JUGA:Mixue Indonesia Butuh Content Creator hingga Finance Asistant, Cek Lowongan Keja Terbaru dan Syaratnya di Sini

BACA JUGA:Gunung Kerinci Kembali Erupsi, Semburkan Abu hingga 1.200 Meter, Radius 3 Km Harus Dikosongkan

Zainal Abidin, ayah dari satu terduga pelaku tindak pidana narkotika meminta bantuan kepada Kapolda Jambi melalui akun Instagram.

Ia menceritakan, diduga oknum Satres Narkoba Polres Tebo pada saat penggerbekan mengamankan uang senilai Rp18 juta dari terduga penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, uang Rp 18 juta bukan merupakan hasil dari penjualan narkoba oleh anaknya, melainkan hasil panen sawit. Ia juga menyampaikan, hingga saat ini uang Rp18 juta tersebut belum dikembalikan oleh oknum anggota Satresnarkoba. 

Ia sudah berulang kali datang ke Polres Tebo untuk menanyakan uang tersebut, namun tidak ditanggapi oleh personel Satres Narkoba. Diakuinya, ada personel Satres Narkoba datang ke rumah untuk mengembali kan uang senilai Rp3 juta namun ditolak.

BACA JUGA:5 Shio Diprediksi Banjir Rezeki Jelang Imlek Tahun 2023, Hokinya Gak Ketolongan!

BACA JUGA:Tahun 2023, Ini Peruntungan untuk Shio Anjing, Rejeki Lancar, Soal Cinta Jangan Ditanya

Menurutnya, uang hasil panen sawit berjumlah Rp18 juta, bukan Rp3 juta. Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega melalui Wakapolrs Tebo Kompol Deni Mulyadi mengatakan, Kapolres Tebo sudah memerintahkan Propam Polres Tebo untuk melaksakan penyelidikan terkait hal tersebut.

Dikatakannya, hingga saat ini Polres Tebo sudah memeriksa dari pihak pelapor, keluarga dari tersangka sudah dilaksanakan penyelidikan dengan melakukan pengambilan keterangan.

"Kita juga sudah melakukan penyelidikan terhadap 5 personil Satres Narkoba Polres Tebo," katanya dikonfirmasi Selasa 10 Januari 2023 malam . 

Kejadian ini terjadi, pada Senin 31 Oktober 2022 lalu, sekira pukul 17.00 WIB saat personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan, berdasarakan informasi dari masyararat ada tindak pidana penyalagunaan narkoba yang berlokasi di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

BACA JUGA:Deretan Shio Diprediksi Paling Banyak Rezeki Tahun 2023, Tabungan dan Investasi Membengkak

BACA JUGA:Ramalan Shio 9 Januari 2023, Shio Tikus Dihiasi dengan Kegembiraan

Katanya, saat penggerebekan, anggota menemukan barang bukti berupa 4 paket sedang narkotika jenis sabu. Selain itu, anggota juga menemukan uang tunai di dalam plastik klip satu ons berjumlah Rp 4.000.000.

Hasil penjelasan terduga pelaku Azumar, uang tersebut sejumlah Rp 1.000.000 merupakan hasil penjualan sabu. Sedangkan uang sejumlah Rp 3.000.000 merupakan uang hasil panen kelapa sawit miliknya. 

Selanjutnya, uang hasil panen kelapa sawit berjumlah Rp 3.000.000 telah dikembalikan kepada pihak keluarga terduga pada Senin, 31 Oktober 2022, sekitar pukul 21.33 WIB.

"Uang yang merupakan hasil panen sawit senilai Rp 3 juta sudah dikembalikan ke pihak keluarga," ungkapnya. 

Perkara narkoba ini, kata Wakapolres, sudah tahap II di Kejaksaan Negeri Tebo dengan dua orang tersangka, dan sudah P21 Selasa 27 Desember 2022 lalu.

BACA JUGA:Minimalisir Pelanggaran Lalu Lintas, Satlantas Polres Bungo akan Pasang CCTV di 19 Titik

BACA JUGA:Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp18 Juta oleh Oknum Polisi di Polres Tebo, Jadi Atensi Kapolda Jambi

"Barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan berupa sabu sejumlah 22 gram, dan uang yang diduga hasil dari penjualan narkoba Rp 1 juta rupiah," pungkasnya. *

Kategori :