JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPCB TMP B) Jambi memusnahkan sejumlah barang ilegal diantaranya jutaan batang rokok, ratusan botol minuman keras, pakaian bekas, alat sex dan drum plastik senilai Rp1,3 miliar yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang yang menjadi milik negara dan barang dikuasai negara tersebut dilakukan dengan cara dipotong mengunakan alat pemotong untuk rokok ilegal dan dibakar, dituang, dihancurkan dan ditimbun dalam tanah untuk barang berupa minuman keras, pada Selasa 13 Desember 2022 kemarin.
Kepala KPPBC TMP B Jambi, Wijang Abdillah mengatakan barang ilegal yang dimusnahkan itu terdiri atas 2.697.908 batang rokok ilegal, 27,6 liter minuman mengandung etilalkohol, empat pcs sex toys, 18 drum plastik, 145 potong pakaian bekas dengan estimasi nilai barang sebesar Rp1,32 dan nilai perpajakan yang belum terbayar atau Bea Masuk, Cukai, dan Pajak adalah sebesar Rp1,6 miliar.
"Selain barang hasil penindakan yang dimusnahkan tersebut, terdapat juga barang penindakan lainnya berupa narkotika dan psikotropika yang penyelesaian nya dilimpahkan kepada Kepolisian Daerah dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dalam hal ini di Provinsi Jambi dengan rincian 100 butir Tramadol, 1.109 gram methamphetamine," katanya.
BACA JUGA:Kapolda Jambi Hadiri Apel Kasatwil yang Dipimpin Wakapolri
BACA JUGA:Jelang Rekrutmen Panwaslu Desa dan Kelurahan, Bawaslu Tebo Turun Gunung dan Tebar Selebaran
Penindakan barang-barang ilegal ini tidak akan dapat dicapai secara maksimal tanpa kolaborasi dan sinergi dari semua pihak untuk bahu membahu bekerja sama sebagai langkah mencegah dan menghentikan peredaran barang ilegal.
"Tentunya kita semua akan selalu berusaha meningkatkan pengawasan serta memberi penyuluhan kepada masyarakat melalui sinergi yang baik antar instansi dan pihak-pihak lain demi menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini serta meningkatkan kolaborasi baik secara internal maupun eksternal," tambahnya.
Dia juga menjelaskan sebagaimana lazimnya sebuah organisasi pemerintah tentu memiliki peran yang penting untuk dapat melayani dan melindungi masyarakat, demikian pula Bea Cukai, Aparat Penegak Hukum, dan Komponen Pemerintah lainnya bersama-sama menjalankan tugas dan fungsinya dalam menjamin kepentingan negara, antara lain perlindungan sosial-ekonomi kesehatan masyarakat, termasuk di dalamnya kepentingan untuk memaksimalkan pengumpulan dana untuk pembangunan yang salah satunya berasal dari Perpajakan, Bea Masuk dan Cukai.
"Kami juga memberikan perlindungan dari peredaran barang-barang ilegal yang merugikan kepentingan masyarakat guna menciptakan masyarakat adil dan makmur," bebernya.
BACA JUGA:Wacana Kenaikan Gaji ASN 7 Persen, Ini Penjelasan Sekda Provinsi Jambi Sudirman
BACA JUGA:KPU Gelar Uji Publik Rancangan Penataan Dapil Kerinci Pemilu 2024
Barang-barang penindakan ini merupakan hasil kegiatan kolaborasi pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung bersama aparat yaitu jajaran Kementerian Keuangan, Kodam TNI AD, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, PT POS Indonesia, Perusahaan Jasa Titipan, dan pihak-pihak lainnya serta rekan-rekan media yang telah membantu memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat.
Penindakan barang-barang tersebut dilakukan diberbagai daerah pada Provinsi Jambi. Barang-barang tersebut sebagian berasal dari Pulau Jawa terutama rokok ilegal (rokok polos) dan barang-barang yang berasal dari impor ilegal (tidak membayar Bea Masuk).
"Barang-barang tersebut juga merupakan barang ilegal yang dilarang peredarannya selain karena faktor tidak memenuhi ketentuan perpajakan, lebih penting dari itu barang-barang tersebut dapat menggangu kesehatan masyarakat (karena tidak higienis) dan barang tersebut berstatus sebagai barang dikuasi negara dan barang yang menjadi milik negara yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan berdasarkan penetapan dari Ditjen Kekayaan Negara (DJKN)," pungkasnya.