Jelang Rekrutmen Panwaslu Desa dan Kelurahan, Bawaslu Tebo Turun Gunung dan Tebar Selebaran

Rabu 14-12-2022,12:10 WIB
Editor : Jambi Independent

14. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan

15. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pasal 109, PPDK berwenang,

1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan.

BACA JUGA:Luar Biasa, Ini 3 Manfaat Rutin Minum Jus Nanas Campur Mangga 

BACA JUGA:Lelang Widi

2. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan

3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada pasal 110 PPDK mempunyai kewajiban diantaranya,

1. Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil. 

BACA JUGA:Ternyata Mengkonsumsi Telur Setengah Matang Bisa Datangkan Hal ini Pada Tubuh 

BACA JUGA:Kebaikan Minum Kopi pada Pagi Hari, Diantaranya dapat Memproses Glukosa dengan Baik

2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS.

3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan.

4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan

5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kategori :