Hanya saja, hingga saat ini, kedua pemeran video dewasa tersebut, masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Sedikit Lagi Rampung, Warga dan Satgas TMMD ke-115 Kodim 0415/Jambi Semangat Bangun Jalan
BACA JUGA:Data BPS, Pengangguran di Jambi Capai 86 Ribu Orang
"(Alasan lain) ya besok ya, masih lidik, mohon waktu," pungkasnya.
4. Hanya Memanfaatkan Tripod
Berdasarkan keterangan keduanya dalam proses penyidikan yang masih bergulir, Harianto mengatakan, video tersebut dibuat oleh kedua pemeran adegan itu sendiri tanpa melibatkan orang lain.
Bahkan, untuk proses perekaman video dewasa itu, kedua pemeran adegan dewasa itu, memanfaatkan tripod.
"Hanya dua orang aja, mereka aja. Ya berdua aja. Alatnya cuma itu aja (tripod)," pungkasnya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Warga Temukan Granat di Paal Merah, Tim Gegana Polda Jambi Lakukan Evakuasi
BACA JUGA:Penyanyi Pinkan Mambo Ngaku jadi Simpanan Artis Berinisial G
5. Terancam dijerat UU ITE
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko menambahkan, kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Amanda Fanny/disway.id)
Artikel ini juga tayang di disway.id