KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Iskandar, Ketua Pokja Tahun 2018-2020, dihadirkan ke persidangan korupsi uang jasa kebersihan kantor RSUD Kolonel Abundjani, Kabupaten Merangin, Senin 7 November 2022.
Dalam sidang itu, saksi mengaku pernah diberi sejumlah uang terkait kasus yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi.
Uang yang diterima saksi tersebut berkaitan dengan pemenangan CV Bukit Emas, pada tender jasa kebersihan RS Abundjani tersebut.
Meski diakui tidak secara langsung diminta memenangkan perusahaan terdakwa Pebi Yonoka, namun Kepala ULP pernah mengatakan uang tersebut untuk konsumsi.
BACA JUGA:Tiket Konser Sheila On 7 Ludes Terjual Dalam Waktu 30 Menit
BACA JUGA:Supir Ambulans Beberkan Kondisi Brigadir J : Masih Berlumuran Darah
"Pada tahun 2018, 2019, 2020, pernah tidak kepala ULP menyampaikan kalau yang akan menang (lelang) adalah CV ini? Apakah saksi pernah menerima suatu pemberian dari terdakwa," tanya Arie Pratama, penuntut umum Kejaksaan Negeri Merangin.
"Penyampaian langsung tidak ada. Saya pernah menerima uang, tapi tidak ingat lagi berapa jumlahnya. Saat itu, saya laporkan kepada kepala ULP. Saya bertanya dulu, ini uang apa? Ini uang lembur untuk kamu, kata kepala ULP. Dan ada yang dibagi juga kepada Kepala ULP," ungkap saksi.
Sebelumnya, dalam pelaksanan pengumuman lelang, Pokja menerima syarat-syarat bagi peserta lelang yang diberikan oleh pihak RS Kol Abundjani.
Selain perlengkapan kebersihan, seperti vakum, polisher, sapu dan mesin pemotong rumput, perusahaan harus melampirkan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan perserta lelang, juga harus memiliki tenaga kerja.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Warga Temukan Granat di Paal Merah, Tim Gegana Polda Jambi Lakukan Evakuasi
BACA JUGA:Kecelakaan di Bungo Truk Vs Toyota Avanza, 3 Orang Luka Berat
Namun saksi mengaku, ketika pada tahapan pembuktian kualifikasi, saksi mengaku tidak melihat langsung bentuk fisik peralatan.
Dia hanya mengecek dokumen yang dilampirkan, seperti kwitansi dan faktur pajak. Dan tidak melakukan uji fungsi peralatan.
"Hanya berdasarkan kwitansi dan faktur pajak. Kan ada keterangan dari perusahaan peserta lelang yang menerangkan alat-alatnya dalam kondisi baik," jelas saksi dala sidang uang dipimpin hakim ketua Budi Chandra.