JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - BPOM merupakan pihak yang harus bertanggungjawab atas pencemaran obat sirup di Indonesia.
Hal ini ditegaskan oleh Anggota Komisi III DPR RI Santoso yang menilai BPOM merupakan pihak yang harus bertanggung jawab mengenai maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak-anak di Indonesia.
Gagal ginjal tersebut diduga akibat penggunaan obat sirop yang mengandung etilen glikol.
Karena itu, dia mendesak Polri agar bertindak tegas dan harus menyelidiki kasus ini sampai tuntas. Sebab, kurangnya pengawasan ini melibatkan banyak nyawa anak-anak generasi penerus bangsa.
BACA JUGA:Kebakaran di Kuala Tungkal, 8 Ruko Ludes, 3 Korban Alami Luka Bakar
BACA JUGA:Soal Insiden di SMPN 2 Kota Jambi, Kepala Sekolah Sebut Hanya Miss Komunikasi
"Polri harus tegas. Jika ada pejabat atau staf BPOM yang tidak kooperatif dalam memberikan informasi data obat-obatan kepada penegak hukum, maka bisa dijerat dengan pasal menghalang-halangi penyelidikan-penyidikan. Artinya, dalam hal mengungkap kasus ini penyidik sudah punya legitimasi kuat dari UU, tinggal gaspol," pungkasnya seperti dikutip dari JPNN.com
Dia menganggap BPOM secara lembaga tidak bisa dijerat pidana. Tetapi orang-orang yang lalai menjalankan fungsi dan tugasnya seharusnya dapat dimintai pertanggungjawaban di depan hukum.
"BPOM secara kelembagaan tidak bisa dipidana namun jika ada oknum pegawai dan pejabat di sana melakukan kelalaian terhadap pengawasan obat maka bisa dijerat pasal lalai seperti yang dirumuskan dalam KUHP," kata Santoso, Kamis 27 Oktober 2022.
Dia menjelaskan kealpaan atau kelalaian adalah jenis kesalahan dalam hukum pidana sebagai akibat dari kurang kehati-hatian, sehingga secara tidak sengaja sesuatu itu terjadi.
BACA JUGA:Gubernur Jambi Minta Rp20 M untuk KONI, yang Masuk KUA PPAS Cuma Rp7,5 M
Santoso melanjutkan dalam undang-undang memang tidak didefinisikan pengertian dari kelalaian. Namun terkait dengan culpa, di Indonesia terdapat pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain diatur dalam Pasal 359 KUHP.
"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Selain itu, bisa juga dijerat dalam pasal turut serta seperti yang tertuang dalam pasal 55 KUHP," jelasnya. *