Enam kesepakatan itu adalah:
1. Jumlah kendaraan di kurangi dari 15.000 unit jadi 3.500 unit per hari.
2. Jam operasional di mulai pukul 20.00 WIB di mulut tambang, sehingga Sampai kecamatan Paal merah pukul 22.00 WIB.
3. Penambahan petugas di lapangan.
4. Tidak ada lagi parkir kendaraan pada bahu jalan, yang diawasi oleh Dishub dan Polri.
BACA JUGA:Puluhan Mahasiswa KKN Unja Bersinergi dengan TMMD ke-115 Kodim 0415/Jambi
BACA JUGA:Pasutri di Tanjab Timur Terkulai Tak Berdaya, Setelah Tabrak Sapi Milik Warga yang Berkeliaran
5. Jika terdapat pelanggaran dapat menghubungi nomor 081271391935 (Kadis Perhubungan Provinsi Jambi).
6. Mengajak masyarakat ikut serta mendokumentasikan mobil mobil plat selain Jambi untuk bisa dikirimkan kepada Dinas Perhubungan Provinsi Jambi untuk dilakukan tindakan.
Sementara itu, Ketua Forum RT Kota Jambi, H Suparyono, Sabtu 15 Oktober 2022 pagi, secara terpisah mengatakan, pihaknya akan segera mencetak spanduk-spanduk tentang aturan yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Jambi tentang jumlah kendaraan angkutan batu bara, jam operasional serta hanya plat Jambi yang diizinkan melewati jalanan Kota Jambi tersebut.
Dan apabila kesepakatan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka sejumlah 1.650 RT yang ada di Kota Jambi, akan kembali menemui Gubernur dan dinas terkait.
BACA JUGA:Ini 6 Kesepakatan antara Forum RT Kota Jambi dengan Gubernur Jambi, Soal Truk Batu Bara
BACA JUGA:BI Prediksi Kenaikan Suku Bunga Global Masih Berlangsung
Dipastikan oleh H Suparyono, masyarakat akan langsung turun ke jalan untuk menyetop dan men-sweeping truk angkutan batu bara tersebut.
“Kami ingin hak kami sebagai pengguna jalan bisa normal seperti dulu. Saat ini kami hanya bisa menikmati debu dan kemacetan. Kami berharap pemerintah bukan hanya teori saja dalam menuntaskan masalah ini,” ujar H Suparyono.
Menurut H Suparyono, Ketua RT adalah garda terdepan, yang berjuang dengan amanah untuk mengembalikan hak-hak warga. “Kali ini kami tidak main-main untuk mengembalikan hak warga kami. Yang aman dan nyaman dalam menggunakan jalan,” ujarnya.*