JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dikarenakan situasi jalan belum 100 persen normal, maka pemerintah membatasi jumlah truk batu bara yang beroperasi di Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, kemampuan pelayanan bongkar muat di Pelabuhan Talang Duku hanya bisa menampung 4.000 kendaraan.
"Sehingga yang diizinkan beroperasi hanya 3.500 kendaraan," kata dia.
Ini beberapa aturan untuk truk batu bara:
1. Truk batu bara dari mulut tambang Sarolangun dibuka pada pukul 20.00 WIB
BACA JUGA:Ini Bentuk Sinergi Baznas Batanghari, di TMMD ke-115 Kodim 0415/Jambi
BACA JUGA:Ini Manfaat Jalan yang Dibuka pada TMMD ke-115 Kodim 0415/Jambi
2. Truk batu bara dari mulut tambang Kotoboyo Batanghari dibuka pada pukul 22.00 WIB
3. Truk batu bara dari mulut tambang Sungai Gelam dibuka pada pukul 22.00 WIB
Seluruh kegiatan nongkar di Pelabuhan Talang Duku agar sudah selesai pada pukul 05.00 WIB.
"Truk batu bara wgar layak jalan, muatan tidak lebih dari 8 ton. Bila Ditemukan truk yang rusak ataupun patah As, maka truk akan diamankan," tegas Mulia.
BACA JUGA:Anggota DPR Ini Sebut Polri Tak Bisa Diharapkan Lagi
BACA JUGA:Presiden Jokowi Sebut Tingkat Kepercayaan kepada Polri Makin Turun
Sementara, diberitakan sebelumnya keberadaan truk batu bara di Kota Jambi semakin meresahkan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Khususnya pengguna jalan di kawasan Kecamatan Paal Merah Kota Jambi.