Per 12 Oktober 2022, Masa Berlaku Paspor 10 Tahun

Selasa 11-10-2022,16:33 WIB
Editor : Surya Elviza

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kabar baik bagi Anda yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri.

Kini masa berlaku paspor akan lebih panjang yakni 10 tahun. Tentunya ini akan mempermudah masyarakat dalam melaksanakan perjalanan ke luar negeri.

Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun terbit mulai Rabu, 12 Oktober 2022.

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022. 

BACA JUGA:Macet Parah, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto Minta Pemerintah Stop Operasional Angkutan Batu Bara

BACA JUGA:Atasi Kemacetan Akibat Truk Batu Bara, BPJN Jambi Prioritaskan Perbaikan Jalan Rusak di Kota Jambi

Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dalam keterangan yang diterima Disway.id Selasa 11 Oktober 2022.

“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian. 

BACA JUGA:Ini Penyakit yang Bikin Sulit Konsentrasi dan Telat Mikir

BACA JUGA:Dilaporkan Lesti Kejora soal KDRT, Rizky Billar Rugi Ratusan Milliar

“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” kata dia.

Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun.

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

Kategori :