Besok, Buruh Ancam Demo Nasional di 34 Provinsi dan di Istana Negara

Selasa 11-10-2022,11:09 WIB
Editor : Surya Elviza

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID  - Aksi demo besar besaran rencananya akan dilaksanakan oleh para buruh dan sejumlah organisasi serikat pekerja.

Mereka akan menggelar aksi besar-besaran pada 12 Oktober 2022.

Aksi ini rencananya akan dilaksanakan serentak di 34 Provinsi di Indonesia dan juga di depan istana negara.

Hal ini disampaikan oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Dikatakannya bahwa partai buruh dan organisasi serikat buruh berencana menggelar aksi demo secara nasional, Rabu, 12 Oktober 2022. 

BACA JUGA:Kondisi Traffic Light Paal X Mulai Lengang, Tapi Masih Ada Truk Muatan Batu Bara Lewat

BACA JUGA:Ada Sumur Ilegal di PT AAS, Tory: Perusahaan Harus Tanggung Jawab

"Demo akan digelar serentak di 34 provinsi, khusus di Jakarta, bakal dihadiri oleh 50 ribu buruh di Istana Negara, Jakarta Pusat," ujarnya.

Said Iqbal menyampaikan ada enam poin tuntutan yang akan disampaikan para buruh tersebut.

"Aksi 50.000 buruh di istana dan serempak di semua provinsi pada Rabu, 12 Oktober 2022 jam 10.00 WIB-selesai,” tertulis dalam poster yang dikirimkan Presiden Partai Buruh Said Iqbal.

Dalam aksi ini, setidaknya ada 6 tuntutan yang akan diusung. Tolak kenaikan harga BBM, tolak omnibus law (UU Cipta kerja), Naikkan UMK/UMSK tahun 2023 sebesar 13 persen, tolak ancaman PHK di tengah resesi global, reforma agraria, dan sahkan RUU PRT.

BACA JUGA:Duh Macet Lagi, Begini Kondisi Lalu Lintas di Traffic Light Paal X Kota Jambi

BACA JUGA:Cari Masalah, Politisi Marine Le Pen Minta Seluruh Masjid di Prancis Ditutup


Dia menyampaikan khusus provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, aksi akan dipusatkan di Istana dengan melibatkan 50 ribu orang buruh.

Sementara di 31 provinsi lainnya, aksi akan dilakukan di kantor gubernur masing-masing provinsi.

Said mengatakan kenaikan harga bahan bakar di Tanah Air terbukti menurunkan daya beli masyarakat, sebab mempengaruhi harga kebutuhan bahan pokok.

Namun, di tengah harga kebutuhan yang melambung tinggi, upah buruh terancam tidak mengalami kenaikan karena masih menggunakan aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni PP No 36 Tahun 2021.

BACA JUGA:Aturan Baru,Pakaian Adat akan Menjadi Seragam Sekolah SD hingga SMA

BACA JUGA:Hari Ini, Tunjangan Guru Madrasah bukan ASN Sudah Bisa Dicairkan


Peraturan ini mengenal batas atas dan batas bawah, sehingga banyak kabupaten atau kota yang berpotensi upah minimumnya tidak mengalami kenaikan.

"Inflasi yang terasa bagi kaum buruh adalah tiga komponen. Pertama, kelompok makanan, inflasinya tembus 5 persen. Kedua, transportasi naik 20-25 persen. Dan kategori ketiga adalah kelompok rumah. Di mana sewa rumah naik 10-12,5 persen." kata Said.

Menurut dia, inflasi pada kelompok inilah yang memberatkan daya beli buruh dan masyarakat kecil akibat kenaikan harga BBM.

Oleh karena itu pihaknya meminta kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen. Berdasarkan litbang Partai Buruh, pasca kenaikan BBM, inflasi pada 2023 diperkirakan akan tembus di angka 7-8 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi di kisaran 4,8 persen.

BACA JUGA:Beberapa Unit Perumahan Nelayan Masih Kosong, Fasilitas Umum Terus Ditingkatkan

BACA JUGA:Hari Ini, Tunjangan Guru Madrasah bukan ASN Sudah Bisa Dicairkan

"Kita ambil angka 7 persen untuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi katakanlah 4,8 persen. Angka itu dijumlah, totalnya 11,8 persen. Ini yang seharusnya menjadi dasar kenaikan upah. Pembulatan yang diminta adalah kenaikan upah 13 persen," ujarnya.

"Kenaikan upah sebesar ini juga memperhitungkan untuk menutup kenaikan inflasi pada kelompok makanan, perumahan, dan transportasi yang naik tinggi," kata Said. (Bambang Dwi Atmodjo/disway.id)

Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul buruh ancam demo nasional di 34 provinsi dan di istana negara apa tuntutannya

 

Kategori :