Buntut Konten Prank KDRT, Baim Wong dan Paula akan Diperiksa Polisi Hari Ini

Jumat 07-10-2022,08:27 WIB
Editor : Surya Elviza

AKP Nurma memberikan imbauan kepada masyarakat agar bijak membuat konten ataupun menggunakan media sosial.

BACA JUGA:3 Hal Penting yang Harus Diperhatikan saat Mendaki di Musim Hujan

BACA JUGA:Selain Bisa Kurangi Stres, Ini 3 Manfaat Sering Baca Buku

Nurma mengatakan sesuatu yang dapat merugikan seseorang, itu sudah termasuk ke ranah pidana.

“Rekan-rekan kita mempunyai imbauan, jadi intinya agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Apabila melakukan aktivitas di media sosial, ada pihak yang dirugikan itu masuk dalam ranah pidana,” ujarnya.

“Kemudian mari kita cerdas menggunakan media. Cerdas itu artinya kita bisa memilih apa yang bisa kita buat di dalam medsos secara benar,” sambungnya.

“Untuk sementara ini kita cek kembali ke penyidik. Jadi untuk jadwal sudah kita buat sudah kita layangkan untuk undangannya,” ujarnya.

BACA JUGA:Deretan Kartu Grafis seri RTX 40 dari ASUS yang akan Dirilis di Indonesia

BACA JUGA:Buntut Kanjuruhan, Ribuan Orang Tanda Tangan Petisi Iwan Bule Mundur dari Ketum PSSI

Nurma menambahkan barang bukti yang dikumpulkan berupa video, konten yang dilakukan Baim Wong dan Paula di Polsek Kebayoran Lama.

"Jadi barang bukti adalah video, atau konten yang dibuat di Polsek Kebayoran Lama,"ucapnya.

Jika keduanya bersalah akan dikenakan undang-undang yang berlaku sebagai berikut.

“Pasal yang dilaporkan adalah 220 KUHP ancamannya adalah 1 tahun 4 bulan. Kemudian pasal UU ITE yang ancamannya 12 tahun,” ujarnya.

BACA JUGA:Oknum Polisi Jilat Kue Ulang Tahun untuk HUT TNI, Kapolda Papua Barat Langsung Temui Pangdam XVIII/Kasuari

BACA JUGA:Hidup Fanatisme

Saat ini laporan terbaru ada dua dari masyarakat dan kedua laporan tersebut sudah masuk.

Kategori :