Lebih lanjut, Polri mengimbau untuk tidak mempercayai informasi atau pemberitaan viral yang belum diketahui kebenarannya.
BACA JUGA:Strategi Tekan Inflasi, Pemerintah Provinsi Jambi Wajibkan Seluruh ASN Beli Beras Lokal
BACA JUGA:Kabar Baik, Suku Bunga Deposito Diprediksi Naik
Jangan mudah percaya dengan pemberitaan atau informasi yang belum jelas kebenarannya,” jelasnya.
Nasib Ferdy Sambo usai dipecat dari Polri
Kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo masih ditunggu-tunggu banyak publik
Terbaru, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengabarkan kabar terbaru soal perkembangan kasus esk Kadiv Propam Polri itu.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo resmi telah dipecat dari Polri usai banding sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) lalu ditolak.
Kini Ferdy Sambo bersama keempat tersangka lainnya, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan Kuat Ma'ruf, tinggal memasuki babak baru.
BACA JUGA:PT HAL Harap Gugatan Ditolak, Serahkan Kesimpulan Penggugat Seorang Direktur
BACA JUGA:Siapa membunuh Putri (25) - Bluebeach Nenia
Babak baru tersebut ialah giliran Kejaksaan Agung (Kejagung) yang akan mengadili kelima tersangka kasus pembunuhan berencana tersebut di pengadilan.
Berdasarkan informasi terbaru terkait kasus Ferdy Sambo, Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan hal penting.
Hal penting ini berkaitan dengan berkas-berkas perkara para tersangka yang saat ini tengah ditangani oleh Kejagung.
Irjen Dedi mengatakan, Kejagung dan penyidik Bareskrim Polri secara intens berkomunikasi untuk penyelesaian berkas perkara Ferdy Sambo Cs.
"Saya dengar hari libur pun mereka bekerja berkomunikasi secara intens dengan penyidik," kata Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat 23 September 2022 malam.