Diperiksa KPK, Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Supardi Nurzain Sebut Tak Tahu Aliran Dana Suap Ketok Palu

Jumat 23-09-2022,16:25 WIB
Reporter : Deki R Abdillah
Editor : Gita Savana

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Supardi Nurzain usai diperiksa penyidik KPK, pada Jumat 23 September 2022, sekira pukul 15.00 WIB.

Supardi yang juga baru bebas dalam kasus suap ketok palu ini menyebutkan bahwa dirinya diperiksa terkait 28 tersangka yang baru ditetapkan KPK.

"Ditanya terkait hubungan dengan 28 orang tersebut, secara umum saya kenal," katanya.

Supardi juga menyebutkan bahwa dirinya tidak tau mengenai aliran dana suap ketok palu tersebut.

BACA JUGA:Honda ADV Indonesia Jambi, Dari Kelebihan Menjadi Teman 

BACA JUGA:Menteri BUMN Umumkan Holding PLN dengan 4 Sub-Holding, Jadi Perusahaan Energi Berbasis Teknologi Masa Depan

"Kalau untuk aliran dana ini kemana saja saya tidak tau," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Pemeriksaan masih berlangsung di Gedung Lama Lantai Ii Mapolda Jambi, Jumat 23 September 2022.

Kali ini, giliran sejumlah pengusaha dan kontraktor di Jambi dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa.

BACA JUGA:BTN Cetak Laba Rp 1,97 Triliun di Agustus 2022 

BACA JUGA:Konversi Kompor Listrik Dinilai Memberatkan Rakyat

Satu di antaranya yakni, Ali Tonang alias Ahui.

Usai diperiksa, Ahui enggan berkomentar. Ia lebih memilih berjalan menjauh dari awak media terkait pemeriksaannya.

Ia hanya mengangkat tangan sebatas dada, dan tidak mengeluarkan sepatah kata.

Kategori :