JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menyusul ditangguhkannya tersangka pembunuhan berenca Brigadir J, Putri Candrawathi karena alasan kemanusiaan, Kapolri telah mengeluarkan aturan baru.
Tersangka wanita khusus yang memiliki anak kecil mulai saat ini penahanannya akan ditangguhkan, berlaku untuk semua kalangan tanpa terkecuali.
Aturan baru yang diputuskan Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ini adalah kepolisian akan melakukan pertimbangan dan perlakuan sama terhadap terpidana wanita khusus yang memiliki anak kecil.
Menyikapi hal tersebut Jenderal Sigit telah menginstruksikan kepada semua jajaran untuk menyusun aturan terkait penahanan terpidana wanita khusus.
BACA JUGA:Ancam Akun Penyebar Isu SARA Selama Tahapan Pemilu, Bawaslu : Langsung Blokir
BACA JUGA:Jika Alami 5 Hal Ini, Tandanya Emosional Kamu Tidak Sehat
Khususnya wanita yang memiliki anak kecil atau balita, sehingga semua terpidana wanita memiliki kesetaraan di mata hukum.
Sebelumnya banyak tahanan wanita yang ternyata masih harus memberikan asi kepada anak balitanya.
Mereka tak bisa berbuat banyak, harus tetap menjalani masa hukuman pidana meski harus meninggalkan balita.
Sigit menegaskan semua kalangan wanita yang memiliki anak kecil dan terjerat dalam hukuman pidana akan memiliki kesetaraan.
BACA JUGA:Airlangga dan Ahmad Dhani Sambangi Kejurnas Wushu Piala Presiden 2022
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Kuota Beasiswa untuk 3.256 Orang Tahun Depan
"Sehingga terhadap masyarakat atau kelompok-kelompok rentan dalam tanda kutip juga mendapatkan SOP yang sama," terang Sigit.
Harapannya, Kapolri menginginkan aturan ini menjadi pedoman baru bagi para penyidik bahwa adanya aturan penahanan wanita khusus yang memiliki anak kecil.
"Sehingga kemudian tidak menjadi masalah yang selalu dibanding-bandingkan khususnya di proses kepolisian," katanya.