Meskipun tidak dilakukan penahanan, Komjen Agung juga mengatakan bahwa tersangka PC juga sudah dilakukan pencekalan.
Sedangkan untuk alasan kemanusiaan adalah dikarenakan sang suami (Ferdy Sambo) juga sudah dilakukan penahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Pengacara menyanggupi ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, pada agenda rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J ini penyidik mendatangkan 5 tersangka utama, termasuk PC, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, RR dan KM.
BACA JUGA:Dinilai Lecehkan Profesi Guru dan Dosen, RUU Sisdiknas Bikin Gaduh
BACA JUGA:Jokowi Tegaskan Daya Listrik 450 V Tak Dihapus
Pada agenda rekonstruksi tersebut terlihat tersangka PC tidak mengenakan baju tahanan, justru mengenakan pakaian berwarna putih-putih.
Bahkan atas perlakuan yang didapat oleh PC, mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, coba mengkritisi kinerja kepolisian, khususnya penyidik.
“Sangat disayangkan sekali ada kefatalan penyidik dalam menangani kasus PC ini.
"Karena biasanya perkara pembunuhan berencana, tersangka itu ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang-barang bukti dan membuat keterangan palsu di masyarakat,” buka Deolipa kepada wartawan, Rabu 31 Agustus 2022.
BACA JUGA:Jumlah ASN dan Honorer di Muaro Jambi Hampir Sama Banyak
BACA JUGA:Spektakuler dan Bikin Merinding, Festival Ompek Ganji Limo Gonok Dihadiri Ribuan Orang
Hal ini menurut pengacara nyetrik tersebut, karena sepanjang sejarah belum ada tersangka yang dijerat pasal 340 tidak ditahan dan bebas bekeliaran.
Deolipa menyebut penyidik seharusnya melihat rasa keadilan masyarakat.
“Saya lama di Polres Jakarta Selatan kira-kira 15 tahun yang ikut serta memberikan bantuan hukum dan bahkan membantu dalam teknis penyidikan, tidak pernah sekali pun tersangka yang dipersanngkakan dengan pasal 340 UU Pidana kemudian bebas bekeliaran,” ungkap Deolipa.
“Pelaku penipuan ditahan, pelaku nyolong ayam ditahan, penganiayaan ringan ditahan.