Layanan Jemput Bola Registrasi Pangan Olahan Balai POM di Jambi Menuju UMKM Berdaya Saing

Senin 19-09-2022,12:45 WIB
Editor : Jambi Independent

Oleh: Sarino

Mahasiswa Program Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi

Pelayanan kepada masyarakat (public service), dapat dijadikan indikator keberhasilan suatu pemerintahan. Demikian juga dengan program reformasi nasional, tidak ada artinya apa-apa manakala pelayanan public ternyata masih buruk. Apalagi dalam rangka mewujudkan “good governance” dimana akuntabilitas menjadi salah satu prinsip yang harus dikedepankan dalam penyelenggaraan pemerintah, maka pelayanan publik yang akuntabel yaitu pelayanan prima sector public menjadi keharusan yang tidak bisa ditunda lagi. Suharto (2005:35), dikutib oleh Yulinda Ismail, Analisis Kualitas Pelayanan Publik Pada Dinas Tata Kota Dan Pertamanan Kota Gorontalo, mengemukakan bahwa “ciri utama dalam pembangunan kesejahteraan sosial adalah holistik dan komprehensif dalam arti setiap pelayanan sosial yang diberikan senantiasa menempatkan penerima pelanggan (beneficearies) sebagai manusia, baik dalam arti individu maupun kolektivitas, yang tidak terlepas dari sistem lingkungan sosiokulturalnya”.

Manajemen pelayanan publik dalam organisasi publik (pemerintah) umumnya memberikan layanan berupa jasa yang memiliki karakteristik: tidak nyata (intangible), tidak terpisahkan (inseparable), tidak dapat disimpan (perishable), dan bervariasi (variable). Ciri-ciri seperti ini sering menyulitkan manajemen (umumnya para birokrat) untuk menentukan indikator kualitas pelayanan yang diberikan. Artinya, apakah pelayanan kepada publik yang diberikan selama ini telah memuaskan mereka atau tidak. Hal ini berbeda dengan pelayanan pada organisasi bisnis/swasta yang mentransaksikan barang yang sesecara fisik nampak, dan konsumen dapat secara langsung menyatakan kesukaan atau ketidaksukaannya. Karena itu dalam organisasi publik, kualitas layanan amat ditentukan oleh interaksi antara pemberi layanan (aparatur pemerintah) dan pengguna layanan (masyarakat).

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia mempunyai fungsi melaksanakan pengawasan pre market dan post market. Pengawasan pre market dilakukan melalui evaluasi keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan sedangkan pengawasan post market dilakukan dengan sampling dan pengujian laboratorium serta pemeriksaan sarana produksi dan distribusi.  Tugas pokok dan fungsi tersebut melekat pada Balai POM di Jambi dan Loka POM di Kota Sungai Penuh sebagai Unit Pelaksana Teknis Badan POM yang merupakan garda terdepan dalam hal perlindungan terhadap konsumen di Provinsi Jambi yang memiliki 4 (empat) kegiatan inti, yakni: 1. Penapisan produk dalam rangka pengawasan Obat dan Makanan sebelum beredar (pre-market) mencakup: perkuatan regulasi, peningkatan registrasi/penilaian, peningkatan inspeksi sarana produksi dalam rangka sertifikasi; 2. Pengawasan Obat dan Makanan pasca beredar di masyarakat (post-market) mencakup: pengambilan sampel dan pengujian, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi Obat dan Makanan di seluruh Indonesia; 3. Pemberdayaan masyarakat, pelaku usaha, dan lintas sektor terkait pengawasan obat dan makanan melalui: a. Komunikasi informasi dan edukasi tentang obat dan makanan yang aman, manfaat/khasiat, dan bermutu.          

b.Pembinaan/pendampingan pelaku usaha agar mampu menjamin keamanan, manfaat/khasiat, dan mutu obat dan makanan, di sisi lain diharapkan dengan peningkatan kualitas obat dan makanan maka daya saing produk akan meningkat. c. Peningkatan peran pemerintah daerah, lintas sektor, dan pemangku kepentingan lain dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan; 4. Penegakan hukum melalui penguatan fungsi pengamanan, intelijen, dan penyidikan dalam rangka memberantas kejahatan di bidang Obat dan Makanan di seluruh Indonesia.
Pangan yang bermutu dan aman merupakan syarat penting yang harus melekat pada pangan yang hendak dikonsumsi oleh semua masyarakat Indonesia. Pangan yang bermutu dan aman dapat dihasilkan dari dapur rumah tangga maupun dari industri pangan. Keamanan pangan bukan hanya merupakan isu dunia tapi keamanan juga menyangkut kepedulian individu. Jaminan akan keamanan pangan adalah merupakan hak asasi konsumen. Pangan termasuk kebutuhan dasar terpenting dan sangat esensial dalam kehidupan manusia. Suatu produk pangan akan dikatakan aman, bermutu/ berkhasiat dan bergizi apabila peran setiap sasaran pada tahapan rantai pangan dari mulai mereka menghasilkan dan memilih bahan baku pangan , menyimpan dan mengolah serta memproduksi bahan pangan, mendistribusikan dan penyajian pangan hingga pangan tersebut dapat dikonsumsi oleh masyarakat. Pada tahap Produksi yang terdiri dari para produsen pangan dalam skala kecil dan menengah (UMKM) bahkan industri besar atau pabrik merupakan kelompok yang paling bertanggung jawab dalam menghasilkan produk-produk pangan yang berkualitas, aman dikonsumsi dan terjangkau oleh masyarakat. Oleh karena itu perlu dilakukan kegiatan pembinaan UMKM agar tercapai suatu produk pangan yang dihasilkan aman, bermutu dan bergizi.
Program Jemput Bola pendampingan UMKM pangan olahan di Balai POM di Jambi dilaksanakan kegiatan antara lain : 1. Coaching Clinic Aplikasi e-Sertifikasi CPPOB Selama masa fasilitasi ini juga dilakukan pendampingan e-sertifikasi, yang bertujuan untuk : Mendampingi mendaftarkan usaha di Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA); Menyusun Panduan Mutu dan dokumen persyaratan; Menyiapkan Surat Pemenuhan Komitmen Penerapan CPPOB (bagi UMKM pangan risiko rendah) atau; Menyiapkan Surat Pemenuhan Standard dan membantu melakukan penilaian mandiri CPPOB agar mencapai nilai B (bagi UMKM pangan risiko sedang) atau; Pemenuhan CPPOB dan kecukupan F0 untuk Pangan Sterilisasi Komersil (PSK) atau Pangan Olahan dengan Keperluan Gizi Khusus (PKGK).  Bimtek Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)  bagi UMKM Pangan Olahan. 2. Bimbingan teknis (Bimtek) dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan tentang regulasi pangan olahan, penerapan CPPOB, registrasi pangan olahan. 3. Fasilitasi Penerapan CPPOB Setelah mengikuti Bimtek, pelaku UMKM pangan olahan akan didampingi secara intensif oleh petugas Balai POM di Jambi dan atau Fasilitator Eksternal yang telah ditetapkan Balai POM di Jambi.
Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi tahun 2021, telah melakukan kegiatan Jemput Bola atau pendampingan terhadap  UMKM pangan olahan  bersama dengan  kegiatan Badan POM Pusat menerbitkan 7 (tujuh) sertifikat Nomor Izin Edar Pangan Olahan  dan Loka POM di Kota Sungai Penuh telah melakukan pendampingan penilaian dalam rangka sertifikasi MD (Makanan Dalam) UMKM Pangan sebanyak 2 (dua) sarana dan pendampingan UMKM dalam rangka Surat Keterangan Ekspor (SKE).  Memberikan keringanan biaya pendaftaran  pangan olahan UMKM sebesar 50%  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) , tidak memungut biaya untuk pengujian produk pangan olahan UMKM dan tidak mengenakan biaya untuk sertifikasi CPPOB pelaku usaha pangan olahan yang mendapat pendampingan Balai POM di Jambi. Pelaksanaan jemput bola dalam mendampingi UMKM tidak semudah membalik telapak tangan, banyak hambatan dan tantangan agar pelaku usaha pangan olahan  di provinsi Jambi bersedia mendaftar produk pangan olah di Badan POM, hambatan dalam Pendampingan UMKM pangan olahan:            

1.Kurangnya komitmen pelaku usaha pangan dalam penjaminan mutu dan keamanan pangan; 2. Keterbatasan kapasitas (kemampuan dan pengetahuan) serta kesadaran pelaku usaha pangan terhadap mutu dan keamanan pangan; 3. Keterbatasan sarana dan prasarana dalam menunjang mutu dan keamanan pangan; dan 4. Keterbatasan kelembagaan pangan terkait pengawasan mutu dan keamanan pangan; 5. Kurangnya pengetahuan pelaku usaha terhadap IT; 6. Kurangnya SDM di Balai POM di Jambi dalam mendampingi UMKM pangan olahan; 7 . Kurangnya anggaran yang tersedia; 8. Ada pelaku usaha yang sudah difasilitasi tetapi tidak melanjutkan pendaftaran produknya.

Program Pelayanan Jemput Bola yang dilakukan oleh Balai POM di Jambi dalam  pendampingan pelaku usaha UMKM pangan olahan untuk mendaftarkan produknya sesuai dengan kategori pangan harus dilakukan secara intensif  dan berkelanjutan mulai dari tahap Bimbingan Teknis Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) sampai mendapat Nomor Izin Edar (NIE), menumbuhkan kesadaran pelaku usaha bahwa mutu, keamanan produk  adalah tanggung jawab pelaku usaha UMKM, tujuan untuk meningkat daya saing produk pangan UMKM provinsi Jambi untuk dapat bersaing secara nasional maupun global sehingga akan meningkat pendapatan dan kesejahteraan pelaku usaha UMKM pangan olahan secara tidak langsung juga akan meningkatkan perekonomian daerah.

Program ini  merupakan inovasi Pelayanan Publik  Badan POM yang memberikan kemudahan kepada pelaku usaha pangan olahan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan pelaku UMKM pangan olahan dalam menerapkan persyaratan CPPOB sehingga produk pangan dapat menghasilkan produk yang berdaya saing dan memiliki Nomor Izin Edar (NIE) Badan POM MD (Makanan Dalam) yang merupakan salah satu jaminan keamanan dan mutu dari produk yang dihasilkan. Program ini akan akan berdampak positif dan luas apabila dilakukan sinergisitas dengan pemerintah daerah khusus organisasi perangkat daerah serta pemangkau kepentingan yang mempunyai program yang sama untuk meningkatkan daya saing produk UMKM pangan olahan di Provinsi Jambi
       
Daftar Pustaka
1.    Ali Faried & Andi Syamsu Alam, Studi Kebijakan Pemeritah, 2011, Refika Aditama Bandung
2.    Ali Faried, Andi SA dan Sastro MW, Studi Analisa Kebijakan , 2017, PT. Refika Aditama Bandung
3.    Yulinda Ismail, Analisis Kualitas Pelayanan Publik Pada Dinas Tata Kota Dan Pertamanan Kota Gorontalo
4.    Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2012 Tentang Pangan
5.    Peraturan Pemerintah RI Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan
6.    Peraturan Presiden RI Nomor 80 tahun 2017 Tentang Badan POM
7.    Laporan Tahunan tahun 2021 Balai POM di Jambi
8.    Petunjuk Teknis Pendampingan CPPOB Bagi UMK Pangan
9.    Rencana Strategis Balai POM di Jambi 2019-2024

Tags :
Kategori :

Terkait