JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza angkat bicara mengenai Ranperda Pengaturan Angkutan Batu Bara yang dikabarkan ditolak oleh Kementerian Perhubungan.
Dikabarkan, Kemenhub menolak adanya pengaturan mengenai jalan nasional karena sudah diatur oleh peraturan di atasnya.
"Seharusnya tidak boleh menolak, mungkin pasal-pasal pengaturan yang harus menyesuaikan saja," katanya saat dikonfirmasi pada Rabu, 31 Agustus 2022.
Kata Pria yang akrab disapa Icol ini, bukan kewenangan Kemenhub untuk menolak Ranperda tersebut.
BACA JUGA:Polda Jambi Gelar Penanggulangan Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi Personel
BACA JUGA:Tak Hanya Demo Tolak Kenaikan BBM, Puluhan Mahasiswa HMI Tebo Desak DPRD Kembalikan Temuan BPK RI
"Bukan kewenangan kementerian Perhubungan untuk menolak ranperda karena kewenangan Perda ada di pemerintah daerah, yang perlu penyesuaian atas pasal-pasalnya," tambahnya.
Kata Icol, karena saat ini masih dalam pembahasan, bisa saja banyak materi yang diubah dalam Ranperda tersebut.
"Pada dasarnya bukan menjadi ranah Kemenhub menolak usulan perda karena kewenangan daerah untuk membuat Perda tersebut," tutupnya. *