JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan menerapkan syarat naik pesawat terbaru mulai Senin, 29 Agustus 2022.
Aturan penerbangan ini menyesuaikan dengan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.
Seperti misalnya, bagi anak di bawah 6 tahun, calon penumpang pesawat bebas PCR/Antigen.
Syarat naik pesawat itu tertuang dalam aturan Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
BACA JUGA:Sri Mulyani Sebut Bantuan Pengalihan Subsidi BBM akan Kurangi Kemiskinan
BACA JUGA:Kapolres Bungo Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Unjuk Rasa
Calon penumpang pesawat juga masih diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat terbang.
Penumpang pesawat tak perlu antigen/PCR bila sudah vaksin booster, juga menjadi salah satu syarat naik pesawat terbaru.
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan naik pesawat masih harus menaati dan mengindahkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan.
Lantas, apa saja syarat naik pesawat terbaru yang mulai berlaku 29 Agustus 2022?
BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Polisi Usir Kuasa Hukum Brigadir J dari Lokasi Rekonstruksi
Kamu dapat menyimak informasi lengkapnya di bawah ini.
Syarat Naik Pesawat Terbaru
Syarat naik pesawat terbaru ini dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu:
1. Sudah mendapatkan vaksin booster
- Atau, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua juga bisa melakukan vaksinasi booster langsung atau on-site saat keberangkatan.
2. Baru mendapatkan vaksin dosis pertama
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Kondisi kesehatan tertentu/penyakit komorbid
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
BACA JUGA:Tekan Inflasi, Wakil Wali Kota Jambi Maulana Minta TPID Kota Catat Harga Bahan Pokok Setiap Hari
BACA JUGA:Danrem 042/Gapu Hadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah
- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit milik pemerintah yang menyatakan bahwa PPDN belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
4. Usia 6-17 tahun
- Wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
- Tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
5. Usia di bawah 6 tahun
- Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Minta Satgas Pangan Awasi Harga Barang Pokok di Pasar
- Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi, pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Aturan perjalanan di atas dikecualikan untuk angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3 T atau tertinggal, terdepan, dan terluar, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Itu dia syarat naik pesawat terbaru berdasarkan dari instruksi pemerintah, yang sudah berlaku secara efektif mulai Selasa, 29 Agustus 2022.
Pastikan kamu mengikuti dan memahami aturan yang berlaku sebelum melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat, ya dan jangan lupa untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. *
Artikel ini juga tayang di Disway.id, dengan judul Syarat Naik Pesawat Terbaru Mulai 29 Agustus 2022, Penumpang Wajib Vaksin Booster!