Oknum Brimob Bentak Wartawan saat Sidang Etik Ferdy Sambo, Mabes Polri Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat 26-08-2022,10:51 WIB
Reporter : Gita Savana
Editor : Gita Savana

Di samping Ahmad Dofiri, juga terlihat sejumlah hakim anggota. Yaitu Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono, Gubernur STIK Soejoed Binwahjoe dan Irjen Pol Rudolf. 

Ada pun sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo berlangsung selama 18 jam. 

Ferdy Sambo dijatuhkan sankasi berupa pemberhentian dengan tidak hormat alias pemecatan dari anggota Polri. (Afdal Namakule/FIN.co.id)

Artikel ini juga tayang di FIN.co.id, dengan judul Mabes Polri Minta Maaf Atas Tindakan Oknum Brimob yang Bentak Wartawan

 

 

Kategori :