JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Putri Candrawathi bakal segera diperiksa oleh Timsus Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan Tim Khusus (Timsus) Polri sudah menjadwalkan pemeriksaan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hanya saja, untuk jadwal pemeriksaan itu masih menunggu informasi dari Timsus Polri.
Dedi mengatakan jadwal pemeriksaan Putri akan disampaikan oleh Timsus Polri pada Jumat, 19 Agustus 2022.
BACA JUGA:Kecamatan Jelutung Raih Lurah Berprestasi Tingkat Provinsi Jambi 2 Tahun Berturut-turut
“(Jadwal pemeriksaan Putri Candrawathi) sudah, besok akan disampaikan oleh Timsus setelah Salat Jumat update-nya," kata Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022.
Menurut Dedi, Putri Candrawathi akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Sementara itu, terkait laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai adanya transaksi dari rekening Brigadir J, Dedi mengaku Timsus Polri belum mendapatkan informasi tersebut.
"Belum dapat info. Coba tanyakan ke PPATK dulu," ungkap Irjen Dedi Prasetyo mengutip JPNN.com.
BACA JUGA:Bagaimana Keterlibatan Pamen S dalam Kasus Minyak Ilegal, Begini Penjelasan Kabid Humas Polda Jambi
BACA JUGA:Pamen S Diperiksa Propam, Nasroel Yasir Sentil Aparat yang Bekingi Judi
Timsus Polri telah menepatkan empat tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Para tersangka itu ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM.
Keempat tersangka itu disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun.
Timsus Polri juga memeriksa 63 anggota Polri yang diduga melanggar prosedur tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.