KPK Sudah Terima Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo, Segera Lakukan Ini

Selasa 16-08-2022,08:15 WIB
Editor : Gita Savana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan informasi telah menerima laporan yang dilayangkan Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) soal dugaan suap yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. 

Hal ini dibenarkan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. Pihaknya pun akan mengambil sejumlah langkah untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Benar, KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK,” kata dia di Jakarta, Senin 15 Agustus 2022.

Dalam setiap laporan masyarakat, KPK juga proaktif menelusuri dan mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan tambahan untuk melengkapi setiap aduan dimaksud.

BACA JUGA:Tuntutan Hukum Ferdy Sambo Bertambah Lagi, Apa Saja? 

BACA JUGA:LBH Alvin

"Kami mengapresiasi masyarakat yang turut peduli atas dugaan korupsi di sekitarnya dengan melapor pada penegak hukum," kata Ali Fikri.

Ali mengatakan KPK akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. Adapun tindak lanjut itu akan dilakukan dengan memverifikasi laporan tersebut. 

“Kami memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang kami terima," ungkap Ali. 

Dia menyatakan bahwa verifikasi itu penting dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi apakah laporan pengaduan tersebut layak ditindaklanjuti atau diarsipkan. 

BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Kukuhkan Pasukan Paskibraka 2022: Jaga Kesehatan 

BACA JUGA:Aksi Curanmor di Lokasi Taman TK Muarasabak Barat Sempat Terlihat Oleh Pengunjung Taman

Sebelumnya, TAMPAK melaporkan dugaan suap tersebut ke KPK, Senin. Dugaan suap itu berkaitan dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Hari ini, TAMPAK mendatangi KPK untuk memberikan laporan atau pengaduan terhadap masalah penyuapan atau mencoba melakukan penyuapan yang dilakukan oleh salah seorang dari staf Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo, ruangan tunggu Ferdy Sambo pada 13 Juli yang lalu," kata Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu.

Percobaan penyuapan itu, lanjut Roberth, dilakukan terhadap dua pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang saat itu melakukan pertemuan dengan Ferdy Sambo. 

Kategori :