JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Permintaan perlindungan oleh istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK Tolak Beri Perlindungan ke Istri Ferdy Sambo, Ini Alasannya...
Sabtu 13-08-2022,18:50 WIB
Editor : Surya Elviza
Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana. (viz)
Artikel ini sudah tayang di disway.id
Kategori :