SUNGAIPENUH, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada salah seorang anggota KPU Kota Sungai Penuh, yakni Johandra dari KPU Kota Sungai Penuh karena terbukti melanggar kode etik sebagai anggota KPU.
Johandra diberhentikan dalam sidang DKPP RI pada Rabu, 10 Agustus 2022 kemarin. DKPP menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu yang dilaporkan oleh lima komisioner KPU Provinsi Jambi.
Irwan, Ketua KPU Kota Sungai Penuh membenarkan bahwa DKPP telah memutuskan Johandra diberhentikan tetap dari anggota KPU kota Sungai Penuh karena melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
"Ya, benar kemarin DKPP telah mengeluarkan keputusan memberhentikan tetap saudara Johandra, dalam sidang DKPP Rabu 10 Agustus 2022," kata dia.z
BACA JUGA:Ketua IMI Jambi Guntur Muchtar Persiapkan Pemilihan Miss IMI Jambi Serta Kejurnas dan Kejurda Balap
"Selama yang bersangkutan di berhentikan sementara karena proses di DKPP maka tugas dan wewenang diambil alih oleh saya sebagai wakil ketua divisi,". (sap)