BPJS Kesehatan Bisa Dipakai ke Layanan Psikiater, Sudah Tahu? Begini Syarat dan Caranya

Kamis 04-08-2022,17:20 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Jambi Independent

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Info terbaru untuk kamu pengguna BPJS Kesehatan. Kini, BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk layanan psikiater.

BPJS Kesehatan bisa dipakai ke layanan psikiater ini sesuai dengan prosedur dan diagnosis yang diatur Peraturan Menteri No. 59 Tahun 2014.

BPJS Kesehatan pun sudah memastikan, bahwa klaim asuransinya tidak hanya bisa mengcover penyakit yang bersifat jasmani, namun juga rohani.

Semua gejala yang masuk dalam gangguan kejiwaan akan dijamin BPJS sesuai dengan indikasi medis, prosedur dan diagnosis yang diatur Peraturan Menteri No. 59 Tahun 2014.

BACA JUGA:Teng! Calon Wabup Merangin Resmi Ditetapkan: Heri S Mohza Nomor Urut 1, Nilwan Yahya Nomor Urut 2

BACA JUGA:Mantap, Pemprov Jambi Tetapkan Harga TBS Sawit Rp2.016 Per Kilogram

Berikut Cara Mendapat Layanan Konsultasi Kejiwaan Gratis dengan BPJS Kesehatan:

1. Pertama, siapkan berkas-berkas yang diperlukan berupa fotokopi Kartu JKN-KIS/ BPJS, fotokopi KTP, dan fotokopi kartu keluarga.

2. Kedua, datangi fasilitas kesehatan Tingkat 1 yang terdaftar dalam kartu BPJS (Puskesmas/Klinik/Dokter Praktik Perorangan).  

Saat mendaftar ke petugas, tanyakan apakah di fasilitas kesehatan tersebut menyediakan poli jiwa. Pasalnya, tidak semua puskesmas atau faskes tingkat 1 punya poli jiwa.   

Sekalipun puskesmas tidak memiliki layanan kesehatan jiwa, tetap periksakan diri ke dokter di faskes tersebut. Menurut akun Twitter @LudyChyntia hal ini karena prosedur BPJS mengharuskan pasien memeriksakan diri ke puskesmas sebelum dirujuk ke rumah sakit.

BACA JUGA:Sempat Terseret 30 Meter, Begini Kronologis Laka Maut di Paritculum Tanjab Timur Pagi Tadi

BACA JUGA:Sebelum Tewas, Siswa SMP di Merangin Ini Titip Pesan Begini ke Orang Tuanya

3. Jika pasien masih bisa ditangani, prosedur hanya selesai di Faskes Tingkat 1 saja. Tapi kalau pasien perlu pemeriksaan lanjutan dan resep obat, barulah pasien akan dirujuk ke Rumah Sakit.

4. Setelah mendapat rujukan, datangi rumah sakit dan daftarkan diri di loket rawat jalan rumah sakit tersebut dan ikuti prosedurnya. Sebaiknya datang besoknya karena akan memerlukan waktu panjang.

5. Setelah dapat berkas yang dibutuhkan dari loket, pergi ke Poli Jiwa.

6. Di poli jiwa, petugas akan menanyakan sejumlah pertanyaan general seperti apa yang dirasakan, alasan datang, dan kondisi pasien. Ini adalah bentuk asesmen awal sebelum bertemu dokter spesialis kejiwaan/psikiater karena itu jawablah sejujurnya.

BACA JUGA:ASN Wajib Miliki 9 Skill Ini Agar Eksis di Era Digital

BACA JUGA:Ngaku Dapat Bisikan Gaib Usai Habisi Nyawa Lansia di Bungo, Polisi : Itu Cuma Akal-akalan

7. Setelah sesi tanya jawab dengan petugas, barulah pasien bisa mengikuti sesi konseling dengan psikiater atau psikolog.  Jawab semua pertanyaan psikiater atau psikolog dengan jujur meskipun  supaya psikolog/psikiater bisa memberikan diagnosis yang akurat.

8. Bagi pasien yang belum menikah, psikiater akan menanyakan izin orang tua untuk memberikan obat anti-depresan. Sebab, resep obat hanya bisa diberikan atas persetujuan orang tua pasien.

9. Jika pasien mendapat resep obat, tebus obat di apotek rumah sakit tersebut.

10. Dalam keadaan gawat darurat, seseorang yang mengalami gangguan kejiwaan bisa dibawa langsung ke RS Khusus Jiwa tanpa rujukan Faskes Tingkat 1.  (*)

Artikel ini telah tayang di Disway.id, dengan judul Terbaru! BPJS Kesehatan Bisa Dipakai ke Layanan Pysikiater, Begini Caranya


Kategori :