Elon Musk Gugat Balik Twitter

Minggu 31-07-2022,10:34 WIB
Editor : Surya Elviza

JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Elon Musk ternyata menggugat balik twitter. 
Secara tertutup milioner tersebut membalas gugatan Twitter Inc.
 
Hal terkait rencananya ingin mundur dari kesepakatan pembelian Twitter senilai 44 miliar dolar Amerika Serikat.
 
Dikutip dari Reuters, Ellon Musk Sabtu 30 Juli 2022, melaporkan gugatan setebal 164 halaman itu tidak terbuka untuk publik. 
 
BACA JUGA:Sebelum Tewas, Brigadir J Ternyata Diancam Pria Berinisial D, Ini Penjelasannya
 
BACA JUGA:Ditelpon Tak Diangkat, Komedian Chris Rock Tak Gubris Permintaan Maaf Aktor Will Smith
 
Tapi, dalam waktu dekat berkas tersebut harus dibuka ke publik berdasarkan aturan pengadilan.
 
Namun terkait hal ini, Twitter tidak memberikan komentar soal gugatan balik ini. Gugatan ini diajukan beberapa jam setelah Hakim Kathaleen McCormick dari Pengadilan Delaware memerintahkan pengadilan lima hari mulai 17 Oktober.
 
Pengadilan tersebut akan memutuskan apakah Musk bisa mundur dari kesepakatan bisnis tersebut.
 
Musk juga digugat oleh pemegang saham Twitter yang meminta pengadilan memerintahkan sang milioner menyelesaikan pembelian tersebut.
 
Menurut mereka, Musk melanggar kewajiban fidusia kepada pemegang saham dan mengganti kerugian dari aksinya tersebut.
 
Musk memiliki kewajiban fidusia kepada pemegang saham karena dia memiliki saham senilai 9,6 persen. Selain itu, menurut berkas gugatan,
 
Dia juga memiliki hak veto untuk sejumlah keputusan perusahaan karena pengambilalihan.
 
BACA JUGA:Viral Penerima Beasiswa LPDP Tak Mau Pulang ke Indonesia, Siap-siap Kena Sanksi Ini
 
BACA JUGA:Buah Alpukat Bisa Obati Sakit Punggung, Begini Kata Dokter
 
Gugatan class action itu diajukan Luigi Crispo, dia memiliki 5.500 lembah saham.
 
Selain gugatan Twitter, Musk juga harus menghadapi sidang di Wilmington, Delaware pada 24 Oktober dari pemegang saham Tesla. (viz)
 
 
Artikel ini sudah tayang di disway.id
Dengan judul Sekarang Giliran Elon Musk Gugat Balik Twitter
Kategori :