Hadapi Sidang Perdana, Varial Cs Kompak Tak Ajukan Perlawanan, Minta Fee 17 Persen untuk Meloloskan Proyek
Vahrial Adhi Putra Cs saat mengikuti sidang perdana -Foto : Surya Elviza-Jambi independent
JAMBI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) alat praktek SMK pada Dinas Pendidikan (Diknas) Jambi tahun anggaran 2022 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis, 17 September 2026.
Adapun 3 tersangka yang merugikan negara Rp21 miliar ini Varial Adhi Putra mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi kemudian Bukhri mantan Kabid Pembinaan SMK Dinas Pendidikan serta David selaku broker.
Pada sidang perdana yang baru digelar sore hari tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan.
Ihsan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwaan mengatakan bahwa Vahrial Adha Putra didakwa menerima hadiah atau fee dari proyek pengadaan DAK alat praktek SMK di Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Sidang Kasus 58 kg Sabu, Alung Dituntut Penjara Seumur Hidup
Salam dakwaan juga disebut bahwa Vahrial disebut sudah mengetahui adanya permasalahan dalam pekerjaan tersebut. Namun Vahrial disebut akan bertanggung jawab atas hal tersebut.
"Bahwa pada awal Januari 2022 Saksi Bukri dan Saksi Suryadi datang ke rumah terdakwa di Puri Mayang Kota Jambi, terdakwa menyampaikan kepada Saksi Bukri dan Saksi Suryadi dengan mengatakan "Rudy yang akan mengerjakan paket pengadaan SMK tahun anggaran 2022" kemudian Saksi Suryadi menyampaikan "pekerjaan tahun 2021 Rudy Wage sebagai brokernya saja bermasalah", lalu dijawab terdakwa " saya tanggung jawab","ujar JPU membacakan dakwaan.
JPU Ihsan juga menyampaikan bahwa adanya perjanjian fee sebesar 17 persen untuk menggoal kan proyek tersebut. "Iya adanya perjanjian fee 17 persen untuk menggolkan proyek tersebut,"ujarnya saat ditemui usah sidang.
Setelah pembacaan dakwaan, tidak satupun dari terdakwa yang akan mengajukan perlawanan. Ketiganya Kompak tidak mengajukan eksepsi
BACA JUGA:Pelaku Geng Motor Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Hadapi Sidang Perdana
"Ketiga terdakwa tidak ada yang mengajukan eksepsi. Sehingga sidang selanjutnya akan langsung menghadirkan saksi,"bebernya.
Adapun saksi yang akan dihadirkan sebanyak 55 saksi. dan 11 saksi ahli. "Jadi semuanya ada 65 saksi yang akan dihadirkan,"bebernya.
Adapun barang bukti yang diserahkan oleh penyidik sejumlah 97 Dokumen yang merupakan barang bukti tersebut adalah barang bukti yang dipergunakan dalam perkara sebelumnya.
Adapun Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka Varial Adhi Putra dan Bukhri adalah pasal primer Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf a, huruf c, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



