Tergugat (1)
Musri Nauli-dok/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Setelah sebelumnya membahas tentang penggugat, maka kali ini membahas pihak yang lain. Tergugat.
Tergugat adalah pihak yang digugat atau yang menjadi lawan dalam suatu perkara perdata di pengadilan. Sehingga tergugat adalah pihak yang dituduh melanggar hak atau merugikan pihak lain (penggugat).
Posisi tergugat begitu penting. Sehingga Peran dan Identitas Tergugat menjadi mutlak.
Di dalam gugatan harus memuat Identitas. Dengan menyebutkan Tergugat adalah orang perorangan atau badan hukum yang identitasnya harus jelas dalam surat gugatan, meliputi nama, alamat, dan data lain yang relevan.
BACA JUGA:Mau Tahu Tipe MBTI Kamu? Bisa Cek Online dan Gratis, Lho!
Selain itu Keberadaan tergugat harus dipastikan kebenarannya. Penggugat wajib memastikan keberadaan tergugat.
Jika tergugat tidak diketahui alamatnya, gugatan dapat diajukan di tempat benda tidak bergerak (misalnya tanah) yang menjadi objek sengketa berada.
Tergugat bisa diwakili oleh kuasa hukum (pengacara) atau perwakilan sah lainnya.
Kewajiban Tergugat Menghadiri Persidangan. Ditandai dengan hadirnya tergugat di dalam Persidangan atau mengirimkan kuasa hukumnya setelah menerima panggilan resmi dan patut dari pengadilan.
BACA JUGA:Ekspor Jambi Rentan, Masih Ketergantungan Sektor Tambang
Tergugat dapat memberikan Jawaban. Tergugat memiliki hak untuk memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan oleh penggugat. Jawaban ini bisa berisi bantahan terhadap dalil gugatan atau mengajukan gugatan balik (rekonvensi).
Selain itu didalam pembuktian Pembuktian Tergugat berhak mengajukan bukti-bukti untuk mematahkan dalil gugatan penggugat, seperti surat-surat, saksi, atau bukti lainnya.
Sebelumnya di dalam Upaya Perdamaian, Tergugat berhak mengikuti proses mediasi atau perdamaian untuk menyelesaikan sengketa di luar jalur litigasi (persidangan).
Dengan hadirnya tergugat apabila penggugat ingin mencabut gugatannya setelah tergugat memberikan jawaban, pencabutan tersebut harus disetujui oleh tergugat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



