JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Biro Umum Setda Provinsi Jambi jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Ini merupakan temuan dari BPK di tahun anggaran 2021 lalu. Kemudian, temuan tersebut dilanjutkan dan harus diselesaikan tahun ini.
BPK RI menemukan struk pembelian BBM yang diduga fiktif pada Biro Umum Setda Provinsi Jambi.
Pada temuan di Biro Umum tahun anggaran 2021 tersebut, BPK RI menemukan struk pembelian BBM di SPBU yang tak sesuai dan tak resmi.
Terkait hal tersebut, Sekda Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, kasus ini telah diselesaikan oleh yang bersangkutan.
"Sudah clear semuanya, memang ada temuan terkait hal itu, tapi sudah kita tindaklanjuti," kata dia, Senin 25 Juli 2022.
Lanjutnya, temuan tersebut ditotal senilai Rp 100 juta untuk pembelian BBM perjalanan dinas yang diduga fiktif.
"Betul memang pergi, misalnya saya sekda mendadak berangkat, dan para supir ini mengisi minyak di SPBU, tapi karena butuh cepat kan, jadi pakai struk yang ada dengan tulis tangan," jelasnya.
BACA JUGA:Jelang Autopsi Ulang Brigadir J, Gubernur Jambi Al Haris: Kan Sudah Ada Sumpah Dokter
BACA JUGA:Tantang Wuling Air EV, DFSK Kenalkan Mobil Listrik Mungil
Dia menyebut, tidak semua SPBU di Provinsi Jambi yang memiliki sttus secara resmi yang dikeluarkan oleh SPBU.
"Di pembuktiannya memang kena oleh BPK, dan jadi temuan. Kita juga sudah komunikasikan dengan BPK," tandasnya. (slt)