Siap-siap! KPK ke Jambi Lagi, Pasca Apif Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Suap Ketok Palu

Jumat 22-07-2022,09:30 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Risza Saputra

Penuntut umum, dalam surat tuntutannya, menuntut majelis hakim supaya menjatuhkan putusan yang menyatakan Apif terbukti secara sah bersalah sebagaimana Pasal 12 B UU nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Kemudian sebagaimana dakwaan kedua, Pasal 5 Ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

BACA JUGA:Kisruh di Merangin, Gubernur Jambi Al Haris Tak Larang Bupati Ganti Sekda Merangin, Tapi Ada Syaratnya

BACA JUGA:MMKSI Perkenalkan Secara Langsung New Colt L300

Apif Firmansyah dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun. Selain pidana pokok, Apif juga dituntut dengan pidana denda senilai Rp 300 juta, subsider 6 bulan penjara. Kemudian Apif juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 4,3 miliar, subsider 2 tahun penjara. 

Sebelum membacakan tuntutan, penuntut umum sudah mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Sikap kooperatif serta menyesali dan mengakui perbuatannya, kemudian sudah mengembalikan 10 persen dari nilai korupsinya, menjadi hal yang meringankan Apif. Sementara yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi. (mg05/ira)

 

Kategori :