JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Personel Satlantas Polres Batanghari melakukan penindakan terhadap 11 sopir angkutan batu bara yang melakukan pelanggaran pada Minggu, 17 Juli 2022 malam.
Kapolres Batanghari, AKBP M Hasan mengatakan bahwa ada 11 sopir angkutan batu bara yang ditindak. Penindakan ini, dilakukan di Simpang BBC, Batanghari.
"Kita lakukan penilangan terkait pelanggaran muatan dan tidak membawa surat STNK serta tidak memliki SIM," katanya pada Senin, 18 Juli 2022.
Tidak hanya ditilang, namun mereka yang melanggar juga ini akan dilaporkan ke Ditjen Minerba Kementrian ESDM.
BACA JUGA:Soroti Tim Khusus Bentukan Kapolri, Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Brigadir Yosua Bilang Begini
BACA JUGA:Kuasa Hukum Sebut Orang Tua Brigadir J Tak Ikut Melapor : Masih Trauma
"Benar, kita laporkan juga ke Kementrian atas pelanggaran yang mereka lakukan," tambahnya.
Kapolres juga menghimbau agar para sopir truk batu bara ini agar mengikuti peraturan yang sudah ada, mulai dari batas muatan, hingga surat menyurat kendaraan dan sopir itu sendiri. (dra)