JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Petualangan dua bandar ganja Jambi berakhir. Ini setelah polisi mengamankan mereka pada Rabu, 6 Juli 2022.
Dari tangan mereka juga turut diamankan barang bukti sebanyak 45,7 kilogram ganja.
Dua bandar ganja Jambi tersebut ditangkap Tim Satresnarkoba Polda Jambi. Mereka adalah, Rendy Hidayat (30) dan Rizki P Nasution (30) warga Jelutung, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan bahwa pengungkapan kasus bandar ganja Jambi ini, berawal dari penangkapan Rendy di kawasan Payolebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
BACA JUGA:Unmentioned, Fitur Yang Baru Dirilis Twitter, Ini Fungsinya
BACA JUGA:Fatal! Ustaz Abdul Somad Bilang, Ahli Ibadah Tetap Masuk Neraka Gegara Hal Sepele Ini, Apa Itu?
"Dari hasil pengembangan, kita tangkap pelaku lainnya dan kita temukan 45,7 KG ganja ini," tambahnya.
Ditambahkan Kapolresta, bahwa puluhan kilogram paket ganja dari bandar ganja Jambi ini berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara.
"Mereka menjemput ganja kesana menggunakan jalur darat, dan rencananya memang akan diedarkan di wilayah Kota Jambi dan sekitarnya," ungkapnya.
Dari pengakuan para tersangka, keduanya baru pertama kali ini melakukan aksinya.
BACA JUGA:Anaknya Tewas Karena blackout challenge, Sejumlah Orang Tua Tuntut Tik Tok
"Kalau diuangkan nilai ganja ini lita taksir adalah Rp130 juta," tutupnya.
Para pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara. (dra)