JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Tim Opsnal Polres Indragiri Hulu menangkap seorang pelaku penggelapan uang perusahaan di Indragiri Hulu pada Kamis, 7 Juli 2022 lalu.
Informasi yang didapat, pelaku bernama Madian (49) dan ditangkap di Perumahan Newcastle, Kota Jambi. Madian sendiri ditangkap setelah nekat menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp 250 juta.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Handres membenarkan penangkapan pelaku penggelapan tersebut.
"Benar, kita memback-up Polres Inhul menangkap pelaku penggelapan yang melarikan diri ke wilayah Jambi," kata Kompol Handres, Sabtu 9 Juli 2022.
BACA JUGA:Konsisten Berbagi Hewan Kurban Setiap Tahun, Hotel Aston Jambi Rayakan Idul Adha 1443 H
BACA JUGA:Ada yang Bilang Daging Kurban Gak Boleh Dicuci, Ini Penjelasannya
Ditambahkan Handres, bahwa pelaku penggelapan ini ditangkap saat bersembunyi di rumah salah satu kerabatnya.
"Untuk pelaku saat ini sudah kita serahkan kepada Tim Opsnal Polres Indragiri Hulu untuk dilakukan proses lebih lanjut," tutupnya. (dra)