BATANGHARI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batanghari melakukan penindakan terhadap 16 sopir angkutan Batu bara yang melanggar aturan jam operasional dan batas muatan.
Penindakan ini, dilakukan petugas di Pos BBC Muarabulian, Batanghari pada Rabu, 29 Juni 2022 malam.
Kapolres Batanghari, AKBP M Hasan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penindakan ini.
"Benar, 16 sopir angkutan Batu bara kita lakukan penindakan tilang karena melanggar aturan jam operasional dan batas muatan," kata AKBP Hasan pada Kamis, 30 Juni 2022.
BACA JUGA:Harganya Tak Sampai Rp 20 Juta, Fitur Unggulan iPhone 14 Disebut Tiru Android Akan Segera Rilis
BACA JUGA:Ini SPBU yang Mengisi Solar Subsidi ke Angkutan Industri di Jambi, Operator Sudah Ditangkap
Penindakan ini kata Kapolres, akan terus dilakukan semalam masih banyak sopir angkutan batu bara yang melanggar aturan.
"Kita minta agar para sopir ini menuruti aturan yang sudah ada untuk keselamatan kita bersama, jika masih melanggar akan kita lakukan penindakan," tutupnya. (dra)