JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Usai Nikita Mirzani resmi jadi tersangka dalam kasus penistaan dan pencemaran nama baik Dito Mahendra, Polresta Serang Kota mendadak banjir karangan bunga.
Terlihat, di depan markas yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, banyak karangan bunga yang berjejer.
“Kami ada dibelakang anda (Kapolresta Serang Kota-red),” tulis ucapan dari Aliansi Netijen Indonesia.
Ada pula karangan bunga yang dikirim dari Aliansi Pegiat Medsos Indonesia. “Maju terus Polisi Indonesia Kami Masyarakat Merindukan Kedamaian di Internet,” tulis ucapannya.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Resmi Jadi Tersangka
BACA JUGA:Zodiak Kamu Jumat, 24 Juni 2022, Taurus, Orang-Orang yang Dekat Dengan Anda Khawatir Tentang Anda
Diketahui, artis Nikita Mirzani resmi jadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan dan pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Surat penetapan tersangka Nikita telah ditembuskan Polresta Serang Kota kepada Kejari Serang.
“Kami sudah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota. Surat penetapan (tersangka) tersebut kami terima beberapa hari yang lalu,” kata Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar, Rabu 22 Juni 2022 lalu.
Rezkinil lalu mengatakan, sebelum menerima surat penetapan Nikita sebagai tersangka pihaknya terlebih dahulu menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
BACA JUGA:Gaji ke-13 Kota Jambi Bakal Cair, Ini Hitung-hitungannya
BACA JUGA:Wakil Wali Kota Jambi Maulana Minta Warga Inovatif Manfaatkan Produksi Hasil Perikanan
Surat tersebut diterima Kejari Serang pada Senin 13 Juni 2022 lalu.
“Ada dua surat yang kami terima pertama soal SPDP kasus tersebut kemudian surat penetapan tersangkanya,” kata Rezkinil, dikutip dari disway.id.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka maka jaksa peneliti Kejari Serang sambung Rezkinil akan menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik untuk diteliti kelengkapan baik materil dan formil. (*)